10 Anggota DPR maju pilkada sudah mundur? ini jawaban Fadli Zon
Merdeka.com - 10 Anggota DPR diketahui ikut dalam Pilkada serentak 9 Desember nanti. Sesuai aturan, mereka harus menanggalkan jabatan dari anggota DPR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak tahu secara pasti apakah memang seluruh anggota DPR itu sudah ajukan surat pengunduran diri. Namun dia menyatakan memang sudah ada yang mengajukan pengunduran diri. Sayang dia tak ingat siapa saja yang sudah dan belum.
"Sudah ya. Yang mengundurkan diri kan? Mereka kan memang harus berhenti, dan harus ada suratnya," ujar Fadli saat ditemui di DPR RI Senayan, Senin (14/9).
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
Fadli menyebut, keharusan anggota dewan yang ingin maju Pilkada untuk mengajukan surat pengunduran diri, selain untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), adalah untuk menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 12/2015, tentang Pencalonan dalam Pilkada.
"Ini kan untuk pencalonan mereka juga. Seinget saya sudah (terima surat pengundurannya)," kata Fadli.
Diketahui, Pasal 68 Peraturan KPU itu menyatakan, calon kepala daerah yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD, wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU, paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Berikut 10 anggota DPR yang ikut pagelaran pilkada:
Fraksi PDIP
1. Willy Midel Yoseph (calon Gubernur Kalimantan Tengah)
2. Olly Dondokambey (calon Gubernur Sulawesi Utara)
Fraksi Demokrat
1. Saan Mustopa (calon Bupati Karawang)
2. Norbaiti Isran Noor (calon Bupati Kutai Timur)
Fraksi PKS
1. Hamid Noor Yasin (calon Bupati Wonogiri)
2. Abdul Hakim (calon Walikota Metro)
Fraksi PPP
1. Irna Narulita (calon Bupati Pandeglang)
Fraksi PKB
1. Zairullah Azhar (calon Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Chusnunia Chalim (calon Bupati Lampung)
Fraksi Golkar
1. Neni Moerniaeni (calon Walikota Bontang)
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Zita dari sebagai anggota dewan sudah diterima DPRD DKI Jakarta pada 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaAda yang mundur karena ingin melanjutkan study di luar negeri, namun mayoritas bukan itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaMahfud disebut akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaAdik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9).
Baca Selengkapnya