129 Pasangan calon daftar gugatan hasil pilkada serentak ke MK
Merdeka.com - 129 Pasangan calon kepala daerah telah mengajukan permohonan penanganan perkara hasil pemilihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak dibuka Jumat (18/12) kemarin. MK menerima permohonan selama 3x24 jam sejak KPU menetapkan kemenangan paslon pada tanggal 19 Desember 2015.
"Sejak dibuka hari Jumat lalu sudah 129 pasangan yang mendaftar ke MK," kata seorang petugas MK yang tak menyebutkan namanya di Gedung MK, Selasa (24/12).
"Pendaftaran ini dibuka selama 3x24 jam sejak tanggal 19 kemarin. Dengan demikian hari ini pukul 12.00 WIB kita tutup," sambung dia.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengamanan pilkada? Pastikan kesiapan pengamanan guna menjamin terselenggaranya pilkada berjalan aman dan lancar dari awal hingga akhir.
-
Siapa yang bertugas mengawasi Pilkada? Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi hukum bagi pelanggaran Pilkada juga diatur dalam undang-undang ini.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Bagaimana TNI memastikan keamanan Pilkada? Perhatikan tentang situasi terkini, indeks kerawanan pilkada, kemungkinan perkembangan situasi, jumlah personil yang diturunkan hingga langkah-langkah antisipasi,' katanya kepada para Dansat.
Pendaftaran gugatan Pilkada ini mendapat penjagaan ketat 60 personel gabungan unit Shabara dan Brimob Polda Metro Jaya.
Pantauan merdeka.com, MK menyediakan 10 meja pendaftaran. Setiap pasangan yang mendaftar mendapat pelayanan berupa informasi kelengkapan berkas dari petugas MK. Hingga pukul 10.30 WIB belum ada lagi penambahan gugatan ke MK. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaPolri menurunkan sebanyak 377 personel untuk melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.
Baca SelengkapnyaDiterjukannya ribuan personel tersebut dalam rangka pengamanan Operasi Mantap Praja Jaya 2024
Baca SelengkapnyaTotal ada 222 personel yang ditugaskan untuk pengamanan tiga pasang capres - cawapres.
Baca SelengkapnyaProses pengamanan itu melekat kepada capres-cawapres selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengamanan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi tengah berkonsetrasi mengatur arus lalu lintas orang dan kendaraan jelang dua calon kepala daerah mendaftar.
Baca SelengkapnyaKPU Jabar meminta semua paslon melakukan persaingan dengan saling menghormati.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap mengamankan Pilkada 2024 seperti pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca Selengkapnya