129 Pasangan calon kepala daerah gugat hasil pilkada serentak ke MK
Merdeka.com - Sejak membuka pendaftaran gugatan hasil Pilkada Serentak terhitung mulai Rabu (16/12), Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 129 pasangan calon (paslon) yang telah mendaftarkan gugatan Pilkada.
Pendaftaran dibuka selama 3x24 jam terhitung sejak KPU masing-masing daerah menetapkan pemenang hasil Pilkada. Perkiraan MK, siang ini pendaftaran gugatan kemungkinan akan ditutup lantaran semua KPU di daerah tidak ada yang mengumumkan hasil pilkada melebihi 20 Desember 2015.
Rencananya, sidang gugatan akan mulai digelar 7 Januari 2016. Sebelum sidang digelar, MK terlebih dulu mengirimkan surat keterangan berupa Akta Pendaftaran Lengkap (APL) bagi paslon yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya dan Akta Pendaftaran Belum Lengkap (APBL) bagi paslon yang dinyatakan sudah lengkap.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"MK akan mengirimkan APBL dan APL mulai tanggal 31 Desember. Mereka yang belum lengkap akan dikirim APBL. Mereka punya waktu 3x24 jam untuk melengkapi berkas sejak diterbitkan surat itu," ujar petugas MK yang tak mau disebutkan namanya saat berbincang dengan merdeka.com di MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).
Pantauan merdeka.com, MK menyediakan 10 meja pendaftaran. Setiap pasangan yang mendaftar mendapat pelayanan berupa informasi kelengkapan berkas dari petugas MK. Banyaknya gugatan Pilkada Serentak yang harus ditangani MK membuat penjagaan di sekitar gedung diperketat. Setidaknya saat ini sudah ada 60 personel gabungan unit Shabara dan Brimob Polda Metro Jaya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaJumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaJika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.
Baca SelengkapnyaMK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTotal, terdapat dua permohonan untuk Pilpres 2024 dan 56 permohonan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Baca SelengkapnyaHasto tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan.
Baca Selengkapnya