13 Pilkada di Sulsel, satu pasangan bakal lawan kotak kosong
Merdeka.com - Ada 13 pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung di Sulsel tahun 2018. Satu pemilihan gubernur dan 12 lagi pemilihan bupati. Di antara 13 agenda pilkada ini, satu daerah di antaranya yakni Kabupaten Enrekang hanya ada satu pasangan calon dan bakal melawan kotak kosong.
Di Kabupaten Enrekang, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga hari terakhir kemarin, Rabu, (10/1) yakni pasangan Muslimin Bando-Asman di jalur partai politik yang diusung tujuh partai politik yakni Partai Hanura, PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan Partai Golkar. Muslimin Bando adalah calon incumbent yang saat ini masih menjabat Bupati Enrekang.
Ridwan Ahmad, ketua KPU Enrekang yang dikonfirmasi Kamis malam ini, (11/1) menjelaskan, tiga hari masa pendaftaran yang berakhir Rabu kemarin, (10/1), hanya satu pasangan calon yang datang mendaftar.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
Jumlah kursi sebagai syarat dukungan untuk maju di Pilkada Enrekang, kata Ridwan Ahmad, adalah 6 kursi sementara pasangan calon Muslimin-Ahmad total kursi yang berhasil dikumpulkannya dari tujuh parpol pengusungnya sebanyak 26 kursi. Jadi jumlah kursi yang tersisa hanya ada empat kursi.
"Mereka hanya menyisakan empat kursi dari dua parpol yakni tiga kursi dari PKS dan satu kursi dari PBB. Sehingga jika ada pasangan calon lain yang mau mendaftar dengan jalur parpol, jumlah kursinya dukungan sebagai syarat pencalonan sudah tidak cukup," urai Ridwan Ahmad seraya menambahkan, pihaknya juga kemarin telah membuka tahapan untuk jalur independen atau perseorangan tapi tidak ada yang datang mendaftar.
Berdasarkan peraturan KPU No 3 tahun 2017 pasal 102 yang menyebutkan ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar maka dimungkinkan melakukan perpanjangan pendaftaran.
"Ada peluang untuk memperpanjang masa pendaftaran sebagaimana disebutkan dalam aturan. Hanya saja kami saat ini belum memutuskan tanggal berapa karena kami masih sementara menyosialisasikan soal peluang perpanjangan waktu atau masa pendaftaran ini. Rencananya tanggal 14-17 Januari tapi ini kita masih koordinasikan dengan KPU Provinsi untuk diputuskan bersama," kata Ridwan.
Adapun Asrar Marlang, Humas KPU Sulsel membenarkan soal satu pasangan calon di Kabupaten Enrekang ini. Tidak ada pasangan lain baik dari jalur parpol maupun perseorangan yang mendaftar selain pasangan incumbent Muslimin-Asman.
"Bisa saja pasangan ini bakal lawan kotak kosong tapi kita lihat nanti karena masih aka nada masa perpanjangan waktu pendaftaran. Dan satu pasangan calon yang sudah mendaftar itu juga kini berkas-berkasnya masih diperiksa, masih ada tahapan-tahapan selanjutnya. Kalau nanti ada berkas yang tidak bisa dibuktikan keabsahannya maka bisa saja jadi gugur. Tapi sementara ini belum ada laporan ada masalah atau tidak dari KPU Enrekang," kata Asrar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca Selengkapnya37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaDua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Baca SelengkapnyaPilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKeempat daerah itu adalah Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaKotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada yakni Pangkalpinang dan Bangka.
Baca SelengkapnyaKPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Baca Selengkapnya