Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

18 Anggota DPR Positif Covid-19, Gedung Parlemen Tidak Ditutup

18 Anggota DPR Positif Covid-19, Gedung Parlemen Tidak Ditutup Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan 18 anggota DPR terpapar Covid-19. Namun, jumlah itu merupakan angka minimal karena ada anggota DPR yang menyampaikan secara pribadi tetapi tidak ingin dipublikasikan.

"18 anggota pun itu jumlah minimal. Karena ada juga anggota-anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung, positif swab, tapi tidak mau diinformasikan. Itu tidak termasuk," ujar Indra di Gedung DPR, Rabu (7/10).

Indra juga mengungkap total 22 orang dari tenaga ahli, staf ahli, pegawai DPR hingga cleaning service positif Covid-19. Sehingga jumlah total anggota DPR dengan para staf dan pegawai yang terpapar Covid-19 sebanyak 40 orang. Hal ini merupakan hasil tracing yang dilakukan oleh DPR.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi ini yang disebut 18 dan 40 dengan seluruh tenaga ahli, staf ahli dan pegawai serta cleaning service ini jumlah yang kami bisa tracing secara terbuka," kata Indra.

Dia memastikan anggota yang terpapar Covid-19 tidak ada yang dirawat di rumah sakit. Semuanya masih dalam proses karantina mandiri.

Indra mengatakan, tempat tertular anggota dan pegawai DPR ini beragam. Tak diketahui dari klaster mana mereka tertular. Pihaknya masih melakukan pendataan terhadap anggota yang terpapar.

"Kalau anggota kita enggak tahu klaster dimana atau ini ya kenanya tapi itu kan kita data nanti kita data supaya kita tahu ya. Ada anggota yang juga tidak mau didata dia menyebut itu tapi tidak mau," kata dia.

Kendati dalam kondisi demikian, DPR tidak akan melakukan lockdown. Hanya akan dilakukan sterilisasi, hingga pemberlakukan work from home bagi pegawai. DPR juga akan membatasi akses bagi yang tidak berkepentingan.

Indra menjelaskan, tidak bisa gedung DPR ditutup begitu saja karena ada anggota yang terkena Covid-19. Sebab, DPR masih perlu memutuskan anggaran kementerian/lembaga sehingga masih bakal ada kegiatan dari Badan Anggaran DPR.

"Ini saya perjelaskan, kaitan ditutup itu harus kontekstual teman-teman harus pahami ya ada yang namanya siklus anggaran. Siklus anggaran ini memutuskan anggaran seluruh kementerian lembaga seluruh Indonesia. Maka kalau mau mengikuti siklus anggaran sebenarnya, anggaran itu diketok bulan Oktober, tapi kemarin dipercepat," kata Indra.

Menurutnya, ada mekanisme persidangan yang harus diputuskan sehingga kantor DPR tidak bisa dikosongkan. Kemudian ada kegiatan badan anggaran yang juga tidak bisa ditunda.

"Jadi ada hal-hal yang tidak bisa diputus kemudian harus dikosongkan kantor. ada mekanisme-mekanisme persidangan yang harus segera diputuskan. Makanya ada beberapa kegiatan-kegiatan banggar yang dipercepat juga," tuturnya.

"Itu bagian dari untuk memutuskan fungsi anggaran DPR. Jadi gak bisa kalau karena pertimbangan tertentu kemudian kantor harus dikosongkan itu pertimbangannya," sambungnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puan Tegaskan Anggota DPR Harus Hadir Secara Fisik Saat Rapat Paripurna
Puan Tegaskan Anggota DPR Harus Hadir Secara Fisik Saat Rapat Paripurna

"jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,” kata puan.

Baca Selengkapnya
197 Anggota DPR Absen Sidang Paripurna Hari Ini, Apa Agendanya?
197 Anggota DPR Absen Sidang Paripurna Hari Ini, Apa Agendanya?

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat ini beralasan, pembatasan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Selengkapnya
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Tak Ada Penambahan Bangunan DPR Setelah Komisi Bertambah
Puan Sebut Tak Ada Penambahan Bangunan DPR Setelah Komisi Bertambah

Komisi baru tersebut meliputi Energi, Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, komisi 13 meliputi soal Hukum, Reformasi, dan HAM.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya

Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Penetapan AKD DPR Diumumkan Sebelum Kabinet Pemerintah Terbentuk
Puan Maharani: Penetapan AKD DPR Diumumkan Sebelum Kabinet Pemerintah Terbentuk

Puan mengatakan DPR masih membahas terkait komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat

Dasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya