18 Pasal UU Pemilu Terkait Pencalonan Presiden Digugat ke MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materil terkait aturan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan 18 pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana terdaftar dalam Perkara Nomor 44/PUU-XIX/2021.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/9), para pemohon yang terdiri dari dari LSM maupun perseorangan memutuskan menguji 18 pasal diantaranya, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, serta Pasal 238 UU Pemilu.
Di mana M. Yunan Lubis selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan ke-18 pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut para Pemohon, sebagai warga negara pihaknya memiliki hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum termasuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
“Namun pada norma tersebut hak konstitusi untuk dipilih hanya diperuntukkan bagi kelompok partai politik, sedangkan bagi rakyat yang bukan kelompok partai politik tidak terdapat norma yang mengaturnya. Akibatnya, para Pemohon berpotensi kehilangan peluang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” jelas Yunan dikutip dalam rilis keterangan website MK.
Selain itu, Yunan mengatakan bahwa hak konstitusional warga negara untuk dipilih menjadi presiden dan wakil presiden yang ada pada UU 7/2017 tersebut, hanya memuat hak konstitusi dari sebagian rakyat yang tergabung dalam kelompok partai politik.
Padahal, kata Yunan, MK dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 dan Nomor 102/PUU-VII/2009 menyatakan setiap rakyat warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan UU Pemilu sepanjang ketentuan mengenai Pengusulan Bakal Calon Presiden Dan Wakil Presiden Dan Penetapan Pasangan Presiden Dan Wakil Presiden.
"Sebagaimana di atur pada BAB VI Pasal 221 sampai dengan Pasal 238," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Majelis Sidang Panel, Hakim Konstitusi Enny meminta para Pemohon mempelajari permohonan yang pernah diajukan para pihak ke MK sebelumnya. Mengingat permohonan yang diajukan belum ada benang merah permohonannya.
“Ini harus diuraikan hak dipilih dan memilih dari bukan partai politik itu apakah perseorangan atau independen. Sebab, ada banyak putusan MK yang berkait dengan permohononan yang meminta akomodasi calon perseorangan. Bangun argumentasinya terkait dengan nonparpol itu. Bagaimana jika di UU sudah ada ketentuan definitifnya. Di mana letak kerugiannya itu,” jelas Enny.
Terlebih, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan nasihat tambahan jika terkait persoalan yang diujikan sebelumnya sudah ada 16 Putusan MK yang menyoal soal norma-norma pencalonan.
Oleh karena itu, para Pemohon diminta memikirkan inkonstitusional yang dimohonkan terhadap norma yang diajukan. Sebab MK menguji norma pada UU terhadap UUD 1945, sedangkan dalam perkara yang diajukannya adalah persoalan pengajuan perseorangan dalam pemilihan umum yang telah jelas dijamin pada konstitusi.
“Selain itu, harus dipikirkan secara serius argumentasi yang membedakan dasar pengujiannya dengan 16 putusan MK terdahulu yang terkait dengan butir norma yang diajukan pada perkara ini karena itu pintu gerbang awal hakim untuk menelusuri perkara ini,” sebut Saldi.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Saldi mengumumkan jika para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Diharapkan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dan menyerahkannya ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 20 September 2021.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaJika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Baca Selengkapnya