2 Anggota DPD Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Ambang Batas Pencalonan Presiden 0%
Merdeka.com - Dua anggota DPD RI, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, resmi mendaftarkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang semula 20 persen agar menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold didampingi kuasa hukum Refli Harun.
"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiil UU Pemilu terkait presidential threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional,” ujar Bustami Zainudin berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Bagaimana proses pemakzulan presiden? Proses pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR. Mekanisme ini diatur secara rinci dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
Menurutnya, segenap bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Dengan demikian, Bustami Zainudin berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.
Di samping itu, Fachrul Razi meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan melalui gugatan tersebut.
“Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT (presidential threshold) nol persen," ucap dia.
Kemudian, Bustami menilai gugatan terhadap presidential threshold menjadi penting agar ke depan UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.
“Kalau 20 persen ini bisa kita jadikan nol, mau tidak mau, suka tidak suka, untuk memilih pimpinan daerah, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, kita berharap akan menjadi rujukan yang sama," ujar senator asal Lampung itu.
Melalui gugatan yang mereka ajukan, Fachrul Razi mengimbau masyarakat Indonesia untuk senantiasa bersuara dan mengampanyekan presidential threshold nol persen.
"Teruslah berjuang, kampanyekan PT 0 persen kepada civil society, gerakan mahasiswa, dan semua elemen stakeholder demokrasi. Kita bersuara dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing,” imbau Fachrul Razi. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaSebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
Baca SelengkapnyaAdvokat TPDI 2.0 menggugat empat pihak dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaTim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membacakan petitum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaMajelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca Selengkapnya