2 Kementerian rebutan dana desa, DPR desak Jokowi terbitkan perpres
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman meminta ketegasan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan nomenklatur kementerian baru. Hal ini dikarenakan perebutan anggaran dana desa antara Kemendagri dengan Kemendes PDTT.
"Ya bagaimana peraturannya, Perpres harus dikeluarkan. Kita pertanyakan dulu peraturan perundang-undangannya," kata Rambe di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1).
Dia mengatakan, perpres yang nantinya dikeluarkan presiden Joko Widodo akan memastikan pembagian kerja dari setiap Kementerian. Oleh sebab itu, dia mengingatkan polemik terkait kewenangan tugas kementerian dalam mengurusi desa tidak sampai menabrak tata aturan yang sudah ada.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
"Kalau mau ditabrak, ubah dulu undang-undangnya. Undang-undang Desa diubah, Undang-undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah juga diubah," ungkapnya.
Politikus Golkar ini menambahkan, pengelolaan desa harusnya tetap di bawah kewenangan Kemendagri. Sedangkan Kemendes PDTT, lanjut dia, berperan sebagai supporting atas tugas Kemendagri dalam melakukan pengelolaan terhadap persoalan yang berkaitan desa.
"Dalam hal ini harus ada koordinasi antar kementerian sesuai undang-undang. Jadi tinggal peraturan lebih lanjut terkait hal itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, alokasi dana desa dalam APBN-Perubahan 2015 yang sudah disepakati pemerintah dan DPR lalu sekitar Rp 9 triliun. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp 20 triliun.
Penambahan anggaran akan membuat desa memperoleh Rp 750 juta. Dana itu bisa digunakan untuk membangun infrastruktur.
Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah.
Sebelumnya polemik pemerintahan desa tak kunjung usai. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ngotot pemerintahan desa tidak dipindah ke kementerian lain. Sebab, sistem pemerintahan mesti terintegrasi mulai dari presiden hingga tingkat desa atau kelurahan. Sedangkan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Djafar meminta urusan Ditjen Desa berada di kementeriannya. Hal ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Aturan itu meliputi pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Baca SelengkapnyaJokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaPadahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pemerintah pusat dan daerah tidak membuat banyak program.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaAdapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Baca Selengkapnya