2 Komisioner Langgar Kode Etik, KPU Segera Gelar Rapat Pleno
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua orang komisioner KPU dari jabatan internal karena terbukti melanggar kode etik. Komisioner tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra.
Atas putusan tersebut, KPU akan segera menyelenggarakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP. KPU baru akan melakukan pleno satu atau dua hari ke depan karena kesibukan masing-masing komisioner dan tengah menghadapi gugatan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi.
"Nanti satu dua hari ini kita akan lakukan rapat pleno," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7).
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Tindaklanjut atas putusan DKPP itu dapat berupa menempatkan orang lain untuk menggantikan posisi yang dicopot. Dalam kasus Evi ini, jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI akan diganti orang lain.
"Tentu saja saya tidak lagi jadi ketua divisi SDM ya, mungkin teman-teman yang lain bisa menggantikan tugas tersebut," ucap Evi.
Evi menyatakan, tidak masalah terkait putusan DKPP tersebut. Menurutnya, menjadi komisioner harus siap menjalankan tugas apapun dan di divisi apapun. Maka itu, apapun keputusan DKPP akan dia laksanakan.
"Jadi kita ini kan sudah harus siap menghadapi apa saja dan tentu saja menjalankan tugas-tugas yang akan diberikan kepada kita, di divisi mana saja," ucapnya.
DKPP memutuskan mencopot Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, dan Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Dua komisioner KPU itu diputuskan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ilham Saputra, staf Sekretariat KPU dan Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI dilaporkan oleh politikus Partai Hanura Tulus Sukariyanto terkait rekomendasi PAW (pergantian antarwaktu) di DPR.
Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo yang telah pindah partai digantikan olehnya. Namun, KPU bersikeras bahwa PAW Dossy adalah Sisca Dewi Hermawati yang mendapatkan urutan dua terbanyak setelah Dossy. Padahal, Sisca telah diberhentikan oleh Hanura karena kasus pencemaran nama baik. Sayangnya, KPU masih menunggu surat resmi Partai Hanura dan klarifikasi Sisca. Hingga kini, Tulus tak kunjung dilantik sebagai anggota DPR.
Sementara Evi Novida Ginting dan enam Komisoner KPU lainnya digugat oleh Adly Yusuf Saepi, pegawai negeri sipil (PNS)/mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode sisa masa jabatan 2014-2019. DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan Hasyim Asy’ari. Sementara Wahyu Setiawan mendapatkan sanksi peringatan keras.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaDKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11).
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca Selengkapnya66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaDengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya.
Baca SelengkapnyaKomisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca Selengkapnya