26 Anggota Komisi II serahkan usulan revisi UU Pilkada ke pimpinan
Merdeka.com - Meski mendapat penolakan dari pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR, sejumlah anggota Komisi II DPR tetap ngotot akan melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Partai Politik. 26 Anggota Komisi II DPR menyerahkan usulan tersebut kepada pimpinan DPR untuk dijadwalkan pembahasan selanjutnya.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, ada 26 anggota yang menandatangani usulan revisi tersebut, dan tak menutup kemungkinan masih akan bertambah lagi anggota dewan yang menandatangani dukungan tersebut.
"Sebanyak 26 anggota sudah tandatangan setuju, dan kemungkinan masih akan terus bertambah," ujar Rambe di Gedung DPR RI Senayan, Senin (25/5).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Kenapa DPR mendukung perubahan ujian praktik SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
Rambe menjelaskan, ada 6 fraksi yang mendukung pengajuan revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik ini. Dia juga memastikan, pengajuan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah sesuai aturan, dan tak melanggar hal apapun.
"Jumlah 26 anggota itu terdiri dari 6 fraksi, yaitu PPP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat. Jika dalam tata tertib satu anggota saja sudah bisa mengajukan, apalagi sampai 26 orang. Asal jelas tujuannya," ujar Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini.
Rambe mengatakan, usulan bersama revisi UU Pilkada ini diambil, karena karena Komisi II DPR tidak mencapai kata sepakat setelah 5 fraksi menolak, "Kalau nanti dalam perjalanan ada yang menarik dukungan atau tambah, itu soal lain," ucap dia.
Menanggapi pengajuan revisi UU Pilkada tersebut, ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya, dan mengumumkannya pada hari Kamis (28/5) mendatang di rapat paripurna.
"Revisi ini akan kita tindak lanjuti. Besok paripurna belum bisa kita masukkan, nanti baru Kamis kita usulkan," ujar Setya Novanto.
Seperti diketahui, PDIP, NasDem, Hanura, PKB dan Demokrat sudah tegas menyatakan menolak dilakukannya revisi UU Pilkada dan Parpol ini. Bahkan, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo juga melihat belum ada urgensi untuk melakukan revisi terhadap UU ini. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca Selengkapnya