27 Juni libur nasional, Menko Polhukam sebut biar tak ada yang bolos kerja
Merdeka.com - Pemerintah resmi memutuskan pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu (27/6) mendatang menjadi hari libur nasional. Sebanyak 171 daerah menggelar pemilihan kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan hari libur nasional telah ditetapkan lewat terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
"Libur nasional, Keppresnya sudah ada," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
-
Bagaimana cara mendapatkan libur nasional? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Apa saja libur nasional 2024? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Gimana cara BNPB siapkan libur akhir tahun? 'Pos terpadu pemantauan seperti waktu Lebaran kita sudah siapkan di titik yang kita anggap rawan bencana,' ungkapnya dalam wawancara telepon dengan Tim Lifestyle Liputan6.com pada Jumat, 6 Desember 2024. Beberapa lokasi yang dianggap rawan adalah Merak dan Bakauheni.
-
Kenapa harus ada liburan? Liburan menegaskan dan membuat kamu makin yakin kalau kamu adalah orang yang bebas dan merdeka.
Wiranto menjelaskan alasan pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional. Alasannya, tak hanya warga yang tinggal di 171 daerah saja yang akan memberi hak pilihnya. Namun, warga daerah sekitarnya juga ikut memberi hak pilih.
"Karena apa, karena ada mobilitas manusia tak hanya di 171 daerah itu, dan di daerah yang tak masuk 171 itu tetapi ada yang ikut di daerah itu, ada mobilisasi manusia," tambahnya.
Wiranto pun menerangkan, apabila pemerintah tak meliburkan pada hari tersebut nantinya banyak masyarakat yang bolos kerja. Maka, mereka terancam terkena sanksi dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Ada yang punya KTP di tempat lain tapi pegawai di daerah lain. Tapi harus nusuk di daerah yang 171 itu, nah kalau enggak libur gimana, kalau enggak libur nanti kena sanksi, makanya kita liburkan secara nasional hingga tak ada ketakutan atau kekhawatiran mendapatkan sanksi administrasi. Bukan bolos lho kalau libur, itu loh," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca Selengkapnya