270 Daerah Hari Ini Gelar Pilkada Serentak, Berikut Daftarnya
Merdeka.com - 270 Daerah hari ini Rabu (9/12) Desember menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Rinciannya 9 daerah menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian 37 daerah menggelar pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan 224 daerah menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pemungutan suara kali ini sedikit berbeda menyusul penyelenggaraan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Protokol kesehatan menjadi kewajiban diterapkan penyelanggara, peserta maupun pemilih dalam pesta demokrasi kali ini. Penerapan protokol kesehatan itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pandemi Covid-19 bahkan sempat menunda perhelatan Pemilu di 270 daerah ini sekitar tiga bulan dari Maret hingga Juni 2020. Awalnya hari pemungutan suara Pilkada direncanakan pada September 2020.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Kemudian, pada Maret 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menundanya mengingat Indonesia ikut terkena pandemi Covid-19, sementara penyelenggara pemilu belum siap dengan perubahan kondisi dari situasi normal menjadi kondisi Pilkada dalam pandemi. Setelah ditunda tiga bulan, tripartit pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR memutuskan tahapan dimulai kembali dan hari pemilihannya digeser dari September menjadi 9 Desember 2020.
Pelbagai kebutuhan penyelenggaraannya di tengah pandemi disiapkan oleh penyelenggara pemilu, KPU. Aturan dan teknisnya disesuaikan dengan kondisi bencana non alam Covid-19.
Sejak Juni 2020 tahapan digelar kembali dengan protokol kesehatan ketat. Tahapan pertama yang digelar setelah penundaan ketika itu yakni verifikasi faktual dan pencocokan data pemilih.
KPU berupaya memastikan tahapan demi tahapan berjalan aman dan sehat agar terhindar dari risiko klaster Covid-19. Sampai pada hari pemilihan, KPU menyampaikan Pilkada siap digelar dengan aman dan sehat.
"Laporan per hari ini sampai dengan pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen, dan sebagian besar daerah sudah 100 persen," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12)
Dia merespon terkait laporan investigasi Ombudsman RI investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.
Menurut dia, investigasi Ombudsman itu dilakukan saat tahap distribusi APD belum berjalan namun saat ini prosesnya sudah sampai kecamatan bahkan sebagian daerah sudah sampai tingkat kelurahan.
"Proses distribusi APD terus berlanjut, beberapa daerah sudah sampai di kecamatan lalu diteruskan ke desa/kelurahan, sehingga prosesnya terus bergerak," ujarnya.
Arief mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD tersebut paling lambat harus sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara. Karena itu menurut dia, pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember sehingga tanggal 8 malam paling lambat APD dikirim karena menyangkut faktor keamanan.
"Jadi kalau dari jauh hari dikirim ke kecamatan maka konsentrasi pengamanan juga harus di tiap kecamatan. Kalau jauh-jauh hari sudah dikirim ke desa/kelurahan maka Kepolisian harus mengamankan sebanyak jumlah desa/kelurahan," katanya.
Bawaslu Temukan Pengawas TPS Banyak Temukan Masalah Hak Pilih di Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan hasil pengawasan yang dilaporkan pengawas TPS menunjukkan masih banyak ditemukan permasalahan hak pilih di masa tenang. Hal itu disampaikan Bawaslu saat merilis data terkini Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) di masa tenang Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, data tersebut diambil dari laporan yang masuk pada 8 Desember 2020 pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB. Data Siwaslu ini masih terus mengalami perubahan karena belum semua pengawas memasukkan data.
"Dari hasil data Siwaslu yang dilaporkan PTPS, pemilih terdaftar belum menerima surat pemberitahuan memilih ada di 3.236 titik, sebanyak 1.089 TPS tidak akses bagi pemilih (khususnya disabilitas dan lansia)," kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (8/12).
Kemudian terdapat penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT ditemukan di 3.329 titik. Selain persoalan hak pilih, pada masa tenang ini, kata dia, juga dilaporkan KPPS yang reaktif Covid-19 ditemukan di 1.284 titik.
Afif menyebutkan hingga data ini diambil, baru ada sekitar 75 ribu PTPS dari 390 ribu PTPS yang meng-"input" data pengawasan ke Siwaslu. Kemudian, KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara terdapat di 3.219 titik, kotak suara yang diterima oleh KPPS dalam kondisi terbuka ditemukan di 901 titik.
Data yang dilaporkan pengawas kelurahan desa soal perlengkapan pemungutan suara yang kurang ditemukan di 114 titik, perlengkapan pemungutan suara tidak sampai di tingkat kelurahan/desa ditemukan di 154 titik. Berikutnya perlengkapan pemungutan suara yang rusak terdapat di 150 titik, serta terdapat dugaan praktik politik uang ditemukan di 148 titik.
Selanjutnya terdapat penyelenggara PPS yang reaktif Covid-19 di 158 titik, terdapat intimidasi kepada penyelenggara pemilihan di 142 titik, terdapat intimidasi kepada pemilih di 141 titik, serta surat pemberitahuan memilih yang dikembalikan ke PPS ditemukan di 2.355 titik.
Afif menyebutkan hingga data ini diambil, baru ada sekitar 5,6 ribu dari 40 ribuan pengawas kelurahan/desa yang meng-"input" data ke Siwaslu.
"Menghadapi kondisi seperti ini kita menyampaikan kepada jajaran agar segera melakukan koordinasi langsung dengan jajaran serta tim KPU agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Mendagri Yakin Partisipasi Pemilih Tinggi Saat Hari Pencoblosan
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian optimistis tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi. Dia mengklaim masyarakat percaya tidak akan terjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Tito merujuk pada hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), yang menyatakan bahwa 83 persen responden akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember. Mereka yang tak ikut memilih lantaran tidak ada calon yang meyakinkan, takut tertular virus Covid-19 dan Pilkada dirasakan tidak begitu penting.
"Jadi kalau ada yang tidak hadir memilih bukan karena takut tertular Corona, tapi juga karena menganggap pilkada tidak penting dan tidak ada calon yang menyakinkan," jelas Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi jelang Pilkada Serentak, Selasa (8/12).
Menurut dia, berdasarkan survei dari September-November 2020, jumlah masyarakat yang ingin Pilkada 2020 tetap dilanjutkan meningkat di angka 64 persen. Hal ini karena selama masa kampanye, tidak terjadi kerumunan massa dengan jumlah banyak.
Tito juga meminta semua pihak agar tak membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Dia mengingatkan mekanisme dan tata cara pemilihan di masa pandemi Covid-19 harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Kami mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu yang bertindak secara tegas dengan jajaran. Juga aparat keamanan khususnya Polri, TNI, Satpol PP yang segera mengambil tindakan terhadap bentuk pelanggaran yang ada, mulai dari yang ringan, teguran, sampai ke pembubaran bahkan ada yang bergulir ke proses pidana," ujar Tito.
Polri Kerahkan 145.189 Personel Kawal Pilkada Serentak
Polri mengerahkan sebanyak 145.189 personel-nya untuk mengamankan jalannya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak, 9 Desember 2020. Jumlah tersebut merupakan sepertiga kekuatan dari total pengamanan yang dikerahkan Polri untuk seluruh tahap Pilkada Serentak yang mencapai 456.141 personel.
Kemudian ada penambahan kekuatan pasukan dari Brimob untuk Pilkada sebanyak 3.100 personel yang disebar ke beberapa provinsi, dengan rincian Jambi 400 personel, Kepri 200 personel, Kaltara 200 personel, Sulsel 500 personel, Sulteng 400 personel, Sultra 300 personel, Papua Barat 500 personel dan Papua 600 personel. Tentunya jumlah personel yang dikerahkan disesuaikan berdasarkan aspek penilaian atas kerawanan suatu daerah.
Polri, dalam hal ini Badan Intelijen Keamanan (BIK) Polri sejauh ini sudah memetakan daerah-daerah rawan konflik di Pilkada Serentak 2020 dengan menggunakan Indeks Potensi Kerawanan Pilkada (IPKP). Kategorinya, daerah dengan skor 0 - 33 termasuk kurang rawan, daerah dengan skor 33,01 - 66 merupakan rawan dan daerah dengan skor 66,01 - 100 merupakan daerah sangat rawan.
Berdasarkan nilai IPKP ini terdapat sembilan provinsi yang tergolong daerah kurang rawan. Kemudian dari 37 kota, terdapat tiga kota yang masuk daerah rawan dan 34 kota masuk daerah kurang rawan. Sementara untuk di tingkat kabupaten, daerah rawan ada 35 kabupaten dan daerah kurang rawan ada 189 kabupaten.
Pemetaan potensi kerawanan dalam IPKP ini menggunakan penilaian pada lima dimensi yakni dimensi penyelenggara, dimensi peserta, dimensi partisipasi masyarakat, dimensi potensi gangguan kamtibmas dan dimensi ambang gangguan. Masing-masing dimensi tersebut terdiri dari 17 variabel dan 118 indikator.
Untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Dalam surat telegram tersebut diuraikan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh jajaran Korps Bhayangkara. "Masalah netralitas anggota Polri, sudah saya sampaikan bahwa kami tidak boleh berpolitik," tutur Jenderal Idham.
Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, tugas Polri adalah untuk menjaga dan mengamankan jalannya pilkada agar berjalan lancar, tertib dan aman. Bila ada anggota Polri yang melanggar atau tidak netral akan dikenai sanksi disiplin maupun sanksi kode etik.
"Tidak ada tawar-menawar urusan netralitas ini. Semua anggota Polri harus netral, tidak boleh ada yang berpolitik," kata Kapolri menegaskan.
Kapolri juga menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajaran-nya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Instruksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama Pilkada Serentak dan mencegah pemanfaatan institusi Polri oleh pihak tertentu demi kepentingan politik. Surat telegram tersebut bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.
Berikut 270 Daerah Menggelar Pilkada Serentak 2020:
A. Provinsi
Sumatera BaratJambiBengkuluKepulauan RiauKalimantan TengahKalimantan SelatanKalimantan UtaraSulawesi UtaraSulawesi Tengah
B. Kota
MedanBinjaiSibolgaTanjung BalaiGunung SitoliPematangsiantarSolokBukittinggiDumaiSungai PenuhMetroBandar LampungBatamDepokPekalonganSemarangMagelangSurakartaBlitarSurabayaPasuruanCilegonTangerang SelatanDenpasarMataramBanjarbaruBanjarmasinSamarindaBalikpapanBontangBitungManadoTomohonPaluMakassar (Pilkada Ulang Tahun 2018)TernateTidore Kepulauan
C. Kabupaten
Tapanuli SelatanSerdang BedagaiToba SamosirLabuhan BatuPakpak BharatHumbang HasundutanAsahanMandailing NatalSamosirKaroNiasNias SelatanSimalungunLabuhanbatu SelatanLabuhanbatu UtaraNias UtaraNias BaratSolokAgamPasamanLima Puluh KotaDharmasrayaSolok SelatanPadang PariamanSijunjungTanah DatarPesisir SelatanIndragiri HuluBengkalisKuatan SingingiSiakRokan HilirRokan HuluPelalawanKepulauan MerantiTanjung Jabung BaratBatanghariBungoTanjung Jabung TimurOgan Komering HuluOKU SelatanOgan IlirOKU TimurMusi RawasPenukal Abab Lematang IlirMusirawas UtaraSelumaKaurRejang LebongKepahiangLebongMukomukoBengkulu SelatanBengkulu UtaraLampung SelatanWay KananLampung TimurLampung TengahPesawaranPesisir BaratBangka TengahBelitung TimurBangka BaratBangka SelatanLinggaBintanKarimunNatunaKepulauan AnambasSukabumiKab BandungIndramayuCianjurTasikmalayaKarawangPangandaranKab PekalonganKab SemarangKebumenRembangPurbalinggaBloraKendalSukoharjoWonosoboWonogiriPurworejoSragenKlatenPemalangGroboganDemakSlemanGunung KidulBantulNgawiJemberLamonganPonorogoKab BlitarSitubondoKediriSumenepGresikKab MalangMojokertoPacitanTrenggalekSidoarjoTubanBanyuwangiKab SerangKab PandeglangKarang AsemBadungTabananBangliJembranaBimaLombok TengahDompuSumbawa BaratSumbawaLombok UtaraSumba BaratManggarai BaratSumba TimurManggaraiNgadaBeluTimor Tengah UtaraSabu RaijuaMalakaKapuas HuluKetapangSekadauBengkayangMelawiSintangSambasKotawaringin TimurBanjarTanah BumbuKab KotabaruBalanganHulu Sungai TengahKutai KartanegaraPaserBerauKutai TimurKutai BaratMahakam UluBulunganNunukanMalinauTana TidungMinahasa UtaraMinahasa SelatanBolmong TimurBolmong SelatanPosoToli-ToliTojo Una-UnaBanggaiSigiBanggai LautMorowali UtaraPangkajene KepulauanBarruGowaMarosSoppengLuwu TimurLuwu UtaraBulukumbaTana TorajaKepulauan SelayarToraja UtaraKonawe SelatanMunaWakatobiButon UtaraKonawe UtaraKonawe KepulauanKolaka TimurBone BolangoGorontaloPohuwatoMamujuMajeneMamuju UtaraMamuju TengahSeram Bagian TimurKepulauan AruMaluku Barat DayaBuru SelatanHalmahera UtaraHalmahera SelatanHalmahera TimurHalmahera BaratKepulauan SulaPulau TaliabuBoven DigoelMeraukePegunungan BintangAsmatNabireWarofenYahukimoKeeromSupioriMembramo RayaYalimoManokwariFakfakSorong SelatanRaja AmpatKaimanaTeluk BintuniTeluk WondamaPegunungan ArfakManokwari Selatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada dan Pemilu serentak memiliki beberapa perbedaan mendasar.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada ini menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan kebijakan di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca Selengkapnya