3 Bulan jelang pemilu, keabsahan Partai Demokrat dipersoalkan
Merdeka.com - Kurang dari tiga bulan pemungutan suara 9 April mendatang, keabsahan Partai Demokrat sebagai partai peserta Pemilu 2014 ada yang mempersoalkan. Pihak internal Partai Demokrat dinilai masih menyisakan persoalan hukum terkait kongres partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pada 2005.
"Karena (Kongres 2005) cacat hukum, tidak sesuai dengan AD/RT yang ada," ujar Andar Situmorang usai melaporkan persoalan itu ke Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/1).
Andar pernah menggugat Partai Demokrat pada 2005. Karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) belum keluar, kata Andar, maka dia meminta KPU untuk meninjau ulang penetapan Partai Demokrat sebagai peserta Pemilu 2014, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
-
Bagaimana Pilkada sebelum tahun 2005? Sebelum adanya sistem pemilihan langsung, pemilihan kepala daerah diangkat oleh presiden atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana sistem pemilu legislatif 2004? Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Meminta KPU dengan beserta bukti yang dilampirkan, saya minta dilakukan peninjauan penetapan," kata pria yang juga mengaku kader Demokrat ini.
Andar menjelaskan, gugatan itu dilayangkan pihaknya pada 29 Juli 2005 yang silam. Saat itu, dia menggugat Panitia Kongres I di Bali, yang dinilainya tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan peraturan Tata Tertib Kongres. Akibatnya, menurut Andar, hasil kongres Partai Demokrat saat itu cacat hukum.
Andar memaparkan, sejumlah pihak yang digugat adalah Penanggung Jawab Kongres Subur Budhi Santoso, Ketua Panitia Penyelenggara Kongres Ahmad Mubarok, Ketua SC Kongres Irzan Tanjung, Ketua OC Kongres Sys NS dan Pimpinan Sidang Kongres Marcus Selano.
"Maka seandainya Negara Kesatuan Republik Indonesia masih negara hukum yang tunduk kepada hukum. Secara tegas kami minta pada pimpinan KPU untuk turut menghormati hukum resmi menyatakan menetapkan Partai Demokrat masih dalam status quo dan dinyatakan tidak turut menjadi peserta pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2014 demi tegaknya hukum,"katanya.
Saat mengajukan gugatan itu, Andar mengatakan, tak sendiri. Dia bersama Akbar Faizal, yang kini sebagai politikus Partai Nasdem. Saat itu, kata dia, Amir Syamsuddin yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah kuasa hukum tergugat. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaDibutuhkan pelembagaan oposisi kritis untuk memulihkan demokrasi yang bermartabat
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPadahal, kata Titi, demokrasi sejatinya sistem nilai yang harus ditegakkan dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan untuk semua.
Baca SelengkapnyaKesimpulan itu diberikan karena banyaknya penyalahgunaan kekuasaan, intervensi penegak hukum, pelanggaran etika
Baca SelengkapnyaEmpat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaNasDem meminta Anies tidak memilih calon wakil presiden karena tokoh tersebut punya partai politik.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya