4 Dokumen ini wajib diserahkan parpol saat daftarkan pasangan calon ke KPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Pilkada 2018 bersama pengurus DPP partai politik peserta Pilkada. Rakor itu dalam rangka persyaratan pengusungan calon kepala daerah.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada empat dokumen yang wajib diserahkan partai politik saat mendaftarkan calonnya di Pilkada 2018. Dokumen itu seperti B-KWK (form dukungan) parpol tentang surat pencalonan.
Kemudian, dokumen B.2-KWK Parpol adalah surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. Sedangkan dokumen B.3-KWK Parpol merupakan surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan paslon.
-
Dimana Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana Pasuruan mempersiapkan Pilkada? 'Mari kita bersama-bersama doakan para pahlawan demokrasi yang telah gugur. Saya juga ucapkan terimakasih kepada para penyelanggara pemilu dan stake holder yang sudah menciptakan pemilu yang kondusif dan damai, ' ujar Mas Adi.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Syaratnya yaitu B-KWK Parpol, tentang surat pencalonan, B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, B.2-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon," terang Ilham dalam rapat koordinasi di KPU RI, Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Ilham mengingatkan, tiap parpol mesti mencermati setiap dokumen. Terutama pada dokumen B.2 dan B.3 yang keduanya memiliki isi yang berbeda dan wajib diisi.
"Tolong dipahami agar nanti tidak B.2 sudah diisi tapi B.3 tidak diisi. B.2 dan B.3 wajib diisi karena itu isinya formulir yang berbeda," imbuh Ilham.
Ilham menginstruksikan, seluruh dokumen itu wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen partai masing-masing. Namun, bila keduanya berhalangan dapat diwakili asal mengikuti prosedur yang tertera pada aturan partai yakni Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).
"Jadi dia bisa diganti dengan mekanisme pergantian yang ada di AD/ART partai masing-masing. Misalnya kalau sekjen berhalangan tetap, diganti oleh wasekjen, kenapa sekjen berhalangan tetap, harus diatur dalam AD/ART mereka," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKPU juga menyiapkan RSPAD untuk tes kesehatan para bakal calon.
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU menggelar gladi bersih pendaftaran Capres dan Cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaIni akan menambah citra caleg di mata masyarakat sehingga berdampak positif pada perolehan suara di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca Selengkapnya