4 Kepala daerah ini mundur demi siasati anak/istri ikut pilkada
Merdeka.com - Banyak cara dilakukan orang untuk mempertahankan kekuasaan. Tak jarang, cara-cara tidak etis pun dilakukan demi memuaskan syahwat untuk berkuasa.
Setidaknya inilah yang tampak dari tindakan sejumlah kepala daerah/wakil kepala daerah yang tiba-tiba mundur sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Meski banyak disangkal, pengunduran diri kepala daerah yang rata-rata sudah dua periode menjabat itu tak lain untuk mencari celah dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) itu, definisi incumbent/petahana adalah 'kepala/wakil kepala daerah yang sedang menjabat’. Definisi ini menjadi penting lantaran Pasal 1 Angka 6 UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang calon memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Konflik kepentingan berarti memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Demi lolos dari larangan konflik kepentingan inilah, para kepala daerah/wakil kepala daerah ini beramai-ramai menghindari status petahana. Karena petahana hanya didefinisikan sebagai ‘kepala/wakil kepala daerah yang sedang menjabat’ dan bukan termasuk ‘yang mundur setelah tahapan pilkada dimulai pada Februari 2015’, mereka pun melengserkan diri di tengah jalan demi sedarah bisa ikut pilkada.
Berikut kepala daerah/wakil kepala daerah yang mundur atau siap mundur demi siasat tersebut:
Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad mundur demi istri nyalon
Sebelum masa jabatannya habis, Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Basyir Achmad mengundurkan diri dari jabatannya. Dia resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat."Saya telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada pimpinan DPRD Kota Pekalongan dan menunggu pembebasan jabatan pada sidang paripurna sebelum diajukan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo," kata Basyir Achmad di Pekalongan, Sabtu (20/6).Dia membantah jika pengunduran dirinya untuk memuluskan agenda Golkar yang akan mencalonkan istrinya, Balqies Diab menjadi calon Wali Kota Pekalongan pada Pilkada 2015."Yang jelas, ada kegiatan yang harus dikerjakan dan tidak mungkin dilakukan apabila masih menjabat sebagai wali kota," katanya, seperti dilansir Antara.Basyir mengatakan, saat ini Golkar sedang meminang figur wali kota yang bisa berkesinambungan melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh dirinya selama menjabat sebagai Wali Kota Pekalongan.Hingga kini, kata dia, Golkar belum menentukan siapa nama calon wali kota yang akan diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.Menurut dia, setelah mundur dari jabatan wali kota dan adanya surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015, maka dirinya sudah tidak lagi punya kedudukan sehingga memiliki kebebasan mendukung salah satu calon pada pilkada."Setelah mengundurkan diri, saya dan keluarga serta orang terdekat tidak lagi menyandang status sebagai petahana sehingga hak-haknya sebagai warga negara tidak tersandera dalam proses pilkada," katanya.
Bupati Kutai Timur Isran Noor mundur demi istri?
Bupati Kutai Timur Isran Noor telah mengundurkan diri pada Februari 2015 lalu. Berhembus kabar pengunduran dirinya untuk memuluskan langkah istrinya Norbaiti Isran Noor mencalonkan diri dalam Pilkada serentak Desember 2015 nanti.Namun, Isran membantah kabar tersebut. Dia berdalih mundur karena sudah cukup lama mengabdi sebagai pemimpin sehingga ingin kembali menjadi rakyat biasa. Dia juga menyangkal motif pengunduran diri demi memuluskan langkah politik sang istri.Norbaiti Isran Noor saat ini merupakan anggota DPR periode 2014-2019. Pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, Norbaiti meraih 53.283 suara. Dia adalah satu-satunya wakil Partai Demokrat dari Dapil Kaltim.
Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya mundur demi anak
Bupati Ogan Ilir (OI) Mawardi Yahya mengundurkan diri lebih cepat, sebelum masa jabatannya berakhir 22 Augustus 2015. Secara terang-terangan, dia beralasan pengunduran diri dilakukan demi langkah politik sang anak.Anak kandungnya, AW Noviadi Mawardi Yahya, memang berniat mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati OI dalam Pilkada serentak Desember mendatang.Untuk pengunduran dirinya, Mawardi juga sudah menyerahkan surat ke DPRD OI pada pekan lalu.
Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang mundur demi istri
Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Secara blak-blakan, dia juga mengaku mundur demi memuluskan langkah istrinya, Memory Evaulina Panggabean, maju sebagai calon Wali Kota Sibolga dalam pilkada serentak Desember mendatang.Kepada publik, Marudut juga secara terang-terangan mendukung penuh pencalonan sang istri sebagai calon pemimpin di kota pelabuhan tersebut.Sementara itu, setelah tidak lagi menjadi wakil wali kota, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kota Sibolga ini berencana melanjutkan karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKomandante bagian wilayah tempur yang telah dibagi dan disepakati oleh masing-masing caleg yang bakal bertempur.
Baca SelengkapnyaPara Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca Selengkapnya