Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Partai baru kompak tolak ambang batas pencalonan presiden

4 Partai baru kompak tolak ambang batas pencalonan presiden Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu mengundang empat partai baru yakni Partai Idaman, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Berkarya hari ini. Keempat partai ini diminta masukan terkait isu-isu krusial dalam RUU Pemilu di antaranya, persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parlementary threshold), dan penambahan kursi DPR dari daerah pemilihan.

Dalam rapat itu, empat partai memiliki kesamaan pandangan bahwa ambang batas pencalonan Presiden harus dihapuskan. Ketua Umum PSI Grace Natali menegaskan partainya menolak angka ambang batas Presiden sebesar 20 persen. Persyaratan itu menghilangkan hak politik setiap orang untuk mencalonkan diri.

"Kami menolak ambang batas parpol mengajukan calon presiden untuk menciptakan pemilu yang bebas dan adil," kata Grace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan UUD 1945 pasal 6a telah diatur ketentuan partai baru memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden. Selain itu, dihapusnya ambang batas pencalonan presiden akan meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan membuat pelaksanaan pemilu lebih baik.

"Soal presidential threshold, ini penting karena jadi bahan perdebatan, karena kita merujuk UUD 1945 pasal 6A, dengan begitu parpol baru atau lama punya hak sama dalam mencalonkan presiden," terangnya.

"Partai Demokrat di 2009 memperoleh suara 20 persen dan 2014 turun 10 persen, sebelumnya bisa PD bisa calonkan presiden, di 2014 enggak bisa, jadi tidak relevan adanya threshold," sambung Grace.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofik menuturkan, pihaknya menolak ambang batas pencalonan presiden karena amanat Mahkamah Konstitusi menginstruksikan Pemilu harus digelar serentak. Dengan mekanisme serentak, maka UU harus mengakomodir calon pemimpin tanpa syarat tertentu.

"Dulu karena pemilu dilakukan tidak serentak, karena MK mengintruksikan harus serentak maka UU harus mengakomodir tanpa syarat. Kalau tidak serentak aturan boleh dibuat agar pemilu bisa efektif dan berkualitas, dan aturan tidak bisa dipaksakan ke aturan serentak itu," tegasnya.

Perindo menduga kekuatan besar menginginkan agar salah satu calon presiden tidak bisa maju. Menurutnya, ada kepentingan oligarki politik agar salah satu parpol dalam keinginan menerapkan PT tinggi karena dalam sistem demokrasi, keadilan harus diberikan kepada siapapun.

"Perindo mencium aroma ada kekuatan besar mengangkangi calon tertentu dengan menetapkan 'presidential threshold' tinggi," paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty menyebut dihapuskan ambang batas pencalonan Presiden dapat memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk menjadi orang nomor satu di Indonesia.

"Karena itu ada potensi kader bangsa bisa mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden," ungkap Neneng.

Sementara, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menganggap persyaratan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen bertolak belakang dengan putusan MK terhadap uji materi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Rhoma mendengar wacana partai baru diharuskan bersabar untuk mengusung calon presiden hingga Pilpres 2024.

Wacana ini, lanjutnya, bertentangan dengan dengan Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 karena setiap warga berkedudukan dan hak yang sama dalam politik. Oleh karenanya, pelantun lagu 'begadang' ini meminta kepada pemerintah dan DPR untuk patuh kepada putusan MK dan kontitusi dalam membuat UU Penyelenggara Pemilu.

"Mengenai Presidential treshold, pasca putusan MK tentang keserentakkan Pileg dan Pilpres. Presidential treshold sangat bertolak belakang. Saya dengar wacana bahwa partai baru bersabar tidak mengusulkan capres tapi nanti 2024, tolong sampai kepada pembuat RUU bahwa kembali kepada kepatuhan kepada MK dan konstitusi," ujar Rhoma. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PAN Tegaskan Koalisi Prabowo Solid, Bakal Lakukan Pertemuan Usai KTT ASEAN
PAN Tegaskan Koalisi Prabowo Solid, Bakal Lakukan Pertemuan Usai KTT ASEAN

PKB sebelumnya berkelakar Koalisi Prabowo terancam bubar jika tak kunjung melakukan pertemuan resmi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
PKS: Golkar dan PAN ke Koalisi Prabowo Membuat Peta Pilpres Hanya akan Diikuti Tiga Capres
PKS: Golkar dan PAN ke Koalisi Prabowo Membuat Peta Pilpres Hanya akan Diikuti Tiga Capres

PKS menilai tiga bakal capres bakal menekan polarisasi seperti terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Airlangga Ungkap Bakal Ada Satu Parpol Gabung Koalisi Prabowo, Ini Ciri-cirinya
Airlangga Ungkap Bakal Ada Satu Parpol Gabung Koalisi Prabowo, Ini Ciri-cirinya

Airlangga tidak memerinci betul siapa partai yang akan bergabung koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Akrab Empat Ketua Umum Parpol Bergandengan Tangan Usai Bertemu untuk Rapat Konsolidasi Pemenangan Ganjar di Pemilu 2024
FOTO: Momen Akrab Empat Ketua Umum Parpol Bergandengan Tangan Usai Bertemu untuk Rapat Konsolidasi Pemenangan Ganjar di Pemilu 2024

Empat ketua umum partai politik menggelar pertemuan tertutup di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar

Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
4 Sayap Partai Koalisi Rapatkan Barisan, Siap Menangkan Prabowo pada Pemilu 2024
4 Sayap Partai Koalisi Rapatkan Barisan, Siap Menangkan Prabowo pada Pemilu 2024

Empat sayap partai koalisi Gerindra, PKB, PAN, Dan Golkar siap menangkan Prabowo.

Baca Selengkapnya