Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Reaksi kubu Agung Laksono diganjal putusan sela PTUN

4 Reaksi kubu Agung Laksono diganjal putusan sela PTUN Agung Laksono bertemu Megawati. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan penundaan sementara, bagi surat keputusan Menkum HAM, Yasonna Laoly, yang sahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, yang diketuai Agung Laksono.

Majelis Hakim menetapkan untuk menunda pelaksanaan SK Menkum HAM, dan memerintahkan kepada Yasonna untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim juga telah melarang Menkum HAM, untuk membuat SK-SK lain yang merupakan tindak lanjut atas SK yang ditunda pelaksanaannya tersebut, dan menegaskan jika putusan pengadilan merupakan produk hukum, di mana semua pihak wajib menaatinya.

Dengan putusan penundaan itu, kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan tidak boleh mengambil tindakan administratif maupun politik, termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR.

Putusan PTUN yang seakan menjegal kubu Agung Laksono cs dalam mengambil alih Partai Golkar ini, mendapat tanggapan yang begitu beragam dari kubu Agung Laksono. Kubu Agung berkeras bahwa pihaknya yang sah pimpin Golkar.

Berikut tanggapan kubu Agung Laksono atas putusan selan PTUN, dihimpun merdeka.com, Kamis (2/4):

Agung Laksono berkeras SK Menkum HAM tetap berlaku

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono berkeras, bahwa hasil putusan PTUN Jakarta mengenai status kepengurusan Partai Golkar, tak akan memperngaruhi SK yang telah dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.Bahkan menurutnya, putusan sela dari PTUN ini hanya memiliki wewenang untuk menunda pengimplementasiannya, dan sama sekali tidak membatalkannya."SK itu tetap berlaku sah, karena tidak ada pembatalan. Ketetapan mengenai putusan MPG Kumham, bahwa yang kepengurusan yang sah DPP Partai Golkar merupakan hasil Munas Ancol. Itu confirmed. Cuma sekarang selama ada gugatan, maka dilakukan pemeriksaan dan di-hold dulu baik operasionalisasi maupun implementasinya," kata Agung di Jakarta, Rabu (1/4).Agung mengaku, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan menghormati apapun putusan dari PTUN itu. Dirinya mengatakan, meski putusan itu hanya ditujukkan pada Menkum HAM, namun Agung dan pihaknya merasa berkewajiban untuk membela apa yang dilakukan Menkum HAM."Karena putusan kumham itu benar adanya. Berdasarkan UU NO. 2/2011 tentang Parpol, dimana masalah internal dikembalikan ke partai politik melalui aturan MP dan itu dijalankan. Jadi saya rasa tidak ada kekeliruan sama sekali," kata Agung."Dengan demikian segala keputusan yang kami lakukan sebelum putusan sela ini, akan tetap berlaku. Misalnya, menetapkan kepengurusan fraksi itu akan tetap berjalan, tetap berjuang karena itu adalah hak partai. Kemudian internal tentang kepengurusan DPP Ancol yang disempurnakan, tidak berubah. Pokoknya tetap tenang, ini hanya putusan sela," pungkasnya.

Agus Gumiwang : Putusan sela PTUN tak perlu dikhawatirkan

Senada dengan Ketua Umumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengaku tidak khawatir dengan keluarnya putusan sela PTUN, yang telah menyatakan agar menunda eksekusi sesuai SK Kemenkum HAM tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.Agus berpandangan, putusan sela itu diartikan bahwa pihak pengadilan telah mengkonfirmasi kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol."Sebetulnya kita lihat dari keputusan yang di pengadilan tadi, ada nilai positifnya terhadap Partai Golkar di bawah kepemimpinan Pak Agung," kata Agus di Gedung DPR RI, kompleks Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).Agus mengaku, pengurus Golkar hasil Munas Jakarta telah mengantisipasi semua kemungkinan, yang akan diputuskan oleh pengadilan terkait sengketa Golkar. Ia menganggap permintaan PTUN agar menunda eksekusi SK Menkumham sama dengan mengakui kepengurusan Agung Laksono sah, namun dengan catatan.Ketua Fraksi Golkar di DPR itu juga menyatakan akan menghormati seluruh proses dan keputusan hukum, terkait dengan berbagai upaya penyelesaian perselisihan antar kepengurusan Golkar."Dengan keluarnya keputusan itu, majelis hakim telah menetapkan DPP Partai Golkar di bawah Pak Agung sah, walau memang ada hal berkaitan hakim memerintahkan (eksekusi) SK itu ditunda," pungkasnya.

Amali : Putusan sela PTUN tidak membatalkan kepengurusan Agung cs

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Zainudin Amali mengatakan, putusan sela PTUN tidak akan mengganggu agenda kerja DPP Golkar.Menurutnya, putusan sela PTUN itu hanya bermaksud untuk meminta penundaan eksekusi, namun tetap tidak membatalkan kepengurusan Agung Laksono yang telah disahkan Kemenkum HAM."Putusan sela tidak membatalkan kepengurusan Agung Laksono, itu yang paling penting," kata Zainudin, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4).Karena alasan itu, lanjut Zainudin, pengurus Golkar hasil Munas Ancol merasa bahwa mereka tak perlu memiliki rencana khusus, untuk menyikapi putusan sela PTUN tersebut. Dirinya meminta kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono, tetap berjalan seperti biasa dengan situasi yang solid dan kondusif."Kita anggap putusan sela itu hal yang biasa, sangat wajar. Bisa dibilang PTUN mengakui kepengurusan kami tapi hanya menunda pelaksanaannya," ungkap Zainudin.

Kuasa Hukum Agung cs : Putusan PTUN bisa vakumkan Golkar

Victor Nadapdap selaku anggota tim kuasa hukum kubu Agung Laksono mengatakan, putusan sela PTUN Jakarta mengenai kepengurusan Golkar saat ini, berpotensi membuat kepengurusan Golkar menjadi vakum.Bahkan dirinya meminta siapapun yang berada di balik keputusan itu, harus bertanggung jawab apabila kemungkinan tersebut sampai benar-benar terjadi."Siapa yang jadi pengurus Golkar, PTUN harus tanggung jawab!" kata Victor usai mengikuti persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (1/4).Victor mengatakan, pihaknya telah mengingatkan majelis hakim agar dalam perkara seperti ini, kedua pihak harus dimediasi terlebih dulu. Apalagi ada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang juga turut mengatur mengenai hal ini."Di sini menurut majelis hakim tidak, jadi berarti SEMA itu tidak mengikat PTUN ini dan ini yang saya mempertanyakan," kata Victor.Victor malah enggan mengomentari putusan sela terkait penundaan SK Menkum HAM, yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol"Putusan itu nantilah itu. Maksud saya tadi, habis ini harus ada perdamaian dulu, karena itu ada dalam peraturan mahkamah agung," ujar Victor.Terkait langkah selanjutnya, Victor mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dulu. "Kita pikirkan dululah itu," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Agung Laksono: Tidak ada Munaslub, Kalau Ingin Jadi Ketum Golkar Ada Waktunya
Agung Laksono: Tidak ada Munaslub, Kalau Ingin Jadi Ketum Golkar Ada Waktunya

"Tidak ada Munaslub. Semua sudah final dan tegas, Munas digelar 2024," tegas Agung Laksono.

Baca Selengkapnya
Golkar Bantah Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina Jika Bahlil Jadi Ketua Umum
Golkar Bantah Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina Jika Bahlil Jadi Ketua Umum

Agung Laksono menjelaskan, bahwa untuk menjadi Dewan Pembina Golkar tak ada syarat harus menjadi pengurus kader.

Baca Selengkapnya
Airlangga Hartarto Mundur, Agung Laksono Ungkap Sederet Kader Layak Jadi Ketum Golkar
Airlangga Hartarto Mundur, Agung Laksono Ungkap Sederet Kader Layak Jadi Ketum Golkar

Airlangga sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar per Sabtu (10/8) malam.

Baca Selengkapnya
Agus Gumiwang Ungkap Proses Penunjukkan Dirinya Jadi Plt Ketum Golkar
Agus Gumiwang Ungkap Proses Penunjukkan Dirinya Jadi Plt Ketum Golkar

AGK mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai PLT ketua umum Partai Golkar dilkukan secara musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya
Keras!, Ada Ancaman Pemecatan Bagi Kader Golkar Suarakan Munaslub
Keras!, Ada Ancaman Pemecatan Bagi Kader Golkar Suarakan Munaslub

Waketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, Golkar: Waktunya Bekerja Bersama-sama Untuk Indonesia Maju
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, Golkar: Waktunya Bekerja Bersama-sama Untuk Indonesia Maju

Airlangga menegaskan, Golkar menghormati keputusan yang telah diambil oleh MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Agus Gumiwang Resmi Terpilih Jadi Plt Ketum Partai Golkar untuk Gantikan Airlangga Hartarto
FOTO: Agus Gumiwang Resmi Terpilih Jadi Plt Ketum Partai Golkar untuk Gantikan Airlangga Hartarto

Keputusan itu diambil secara musyawarah mufakat oleh para peserta rapat yang terdiri dari seluruh perwakilan DPD Partai Golkar seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Golkar Dukung Ganjar, Airlangga : Belum Ada Hilalnya
Golkar Dukung Ganjar, Airlangga : Belum Ada Hilalnya

Airlangga memastikan berkomitmen mendukung Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Sekjen Golkar: Ketua Dewan Serahkan Arah Koalisi Kepada Airlangga
Sekjen Golkar: Ketua Dewan Serahkan Arah Koalisi Kepada Airlangga

Dewan Partai Golkar Solid Dukung Kepemimpinan Airlangga Hartarto

Baca Selengkapnya
Agung Laksono Dengar Bisik-Bisik Pengurus Daerah Golkar, Bahlil Potensi Terpilih Aklamasi Jadi Ketum
Agung Laksono Dengar Bisik-Bisik Pengurus Daerah Golkar, Bahlil Potensi Terpilih Aklamasi Jadi Ketum

Agung belum mendengar nama selain Bahlil menguat menjadi ketua umum pengganti Airlangga.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jawaban Tegas Bahlil Soal SK Kepengurusan Golkar Dibatalkan Kemenkum HAM: Itu Hoaks, Saya Enggak Perlu Tanggapi
Jawaban Tegas Bahlil Soal SK Kepengurusan Golkar Dibatalkan Kemenkum HAM: Itu Hoaks, Saya Enggak Perlu Tanggapi

Bahlil mengaku tidak perlu menanggapi lebih informasi yang dianggapnya hoaks tersebut.

Baca Selengkapnya