5 Alasan saksi parpol tak pantas dibiayai APBN
Merdeka.com - Penggunaan dana APBN untuk saksi saat penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2014, mengundang pro dan kontra. Di antara 12 Parpol sendiri masih ada setuju dan menolak usulan ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan honor saksi dari perwakilan partai politik bersifat sunah atau tidak wajib, sehingga parpol bisa saja menolak uang saksi itu dan akan dikembalikan ke kas negara.
Bagi partai politik yang menolak menerima anggaran saksi tersebut, kata Muhammad, maka uangnya akan dikembalikan ke kas Negara. Terkait dana untuk saksi parpol tersebut, anggaran yang disediakan sebesar Rp 700 miliar yang akan diberikan untuk masing-masing saksi dari 12 parpol di sekira 550 ribu tempat pemungutan suara.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Berapa honor Pantarlih Pilkada 2024? Besaran honor yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 1 juta per bulan.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam menerapkan asas pemilu? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Saat ini Peraturan Presiden terkait anggaran honor saksi untuk perwakilan dari parpol sedang disiapkan di Kementerian Keuangan. Rencananya, untuk satu orang saksi akan diberi Rp 100 ribu.
Perpres tersebut nantinya akan berisi persetujuan Presiden mengenai dana saksi untuk parpol dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara terkait mekanisme penyampaiannya menjadi wewenang Bawaslu.
Berikut lima alasan mengapa dana untuk saksi parpol harus ditolak:
Terima anggaran saksi, parpol seperti fakir miskin
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta partai politik dana saksi partai politik sebesar Rp 654,9 miliar. Bila parpol menerima sama saja membuktikan bahwa parpol fakir miskin, yang tidak mampu membayar saksi parpol di TPS."Partai politik seperti fakir miskin yang harus terus menerus dipelihara oleh negara. Padahal, banyak orang miskin dan janda terlantar, negara selalu mengabaikan kehidupan mereka," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi.Seharusnya, dalam logistiknya untuk anggaran saksi sudah disiapkan oleh pimpinan partai. Bukan dengan cara meminta anggaran negara dengan seolah-olah partai politik itu miskin atau para caleg mereka miskin, tidak punya duit.
Mekanisme pemberian belum jelas
Salah satu poin penolakan terhadap dana saksi partai politik adalah mekanisme pemberian dana. Di mana dana tersebut akan ditampung dan dengan bagaimana dana tersebut diberikan.Bawaslu sendiri diyakini tidak mampu mengelola dana saksi tersebut karena hal ini akan semakin membebani. "Bawaslu secara kelembagaan sebagai badan pengawas, sangat terbebani bila alokasi anggaran ditempatkan pada rekening Bawaslu," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi. Terbebani, katanya, disebabkan lembaga Bawaslu bukan lagi sebagai pengawas pemilu, tetapi sudah menjadi "lembaga pembina" seperti kementerian dalam negeri, bila rekening anggaran saksi untuk partai politik ada dalam rekening Bawaslu.
Lebih baik untuk korban bencana
Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai NasDem Provinsi Papua, Demas Patty menegaskan menolak menerima dana pengawasan Pemilu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada sejumlah parpol."Sesuai dengan instruksi partai dan hasil rakernas dua hari sebelumnya. Partai NasDem di Papua juga menegaskan menolak menerima dana pengawasan Pemilu," kata Demas seperti dikutip dari Antara, Senin (27/1).Ia menyampaikan bahwa dana pengawasan Pemilu yang berjumlah ratusan miliaran rupiah untuk 12 parpol di tanah air, itu lebih baik disumbangkan untuk rakyat yang terkena bencana disejumlah daerah."Saya kira dana sebesar itu akan lebih bijak jika digunakan untuk menanggulangi bencana disejumlah daerah dari pada digunakan untuk partai," katanya.
Bawaslu jadi kasir Parpol
Pembiayaan honor saksi dalam pelaksanaan pemilu melalui dana APBN dinilai menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai alat partai politik. Padahal UU Nomor 2/2008 mengatur secara tegas, tidak ada APBN dan APBD untuk kebutuhan partai politik di tanah air.Ketua Perludem, Didik Supriyanto mengatakan, sebelumnya parpol memang direncanakan mendapat pembiayaan dari negara, namun ditolak. Sebab mereka tidak ingin repot dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban."Sedangkan sekarang ini, mereka tidak perlu susah-susah karena ada Bawaslu yang meminta dana tersebut. Jadi, lembaga itu dijadikan alat oleh parpol," kata Didik pada Republika di Jakarta, Ahad (26/1).
Dana saksi bisa jadi 'bom waktu' parpol
Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 selalu waspada terkait saksi parpol dari Pemerintah. Menurut Tjahjo, dana saksi tersebut seperti halnya 'bom waktu' bagi parpol. Bom waktu yang dimaksud Tjahjo adalah penggunaan dan laporan pertanggungjawaban uang dari APBN untuk pembiayaan saksi partai peserta pemilu."Isu krusial yang harus bisa dijawab apakah partai mampu menjamin bahwa uang saksi dari Negara akan sampai kepada saksi partai di setiap TPS. Bagaimana penyerahannya? Lewat KPU atau langsung dibagikan kepada masing-masing parpol," ujar Tjahjo.Masalahnya, kata dia, apabila setelah pelaksanaan pemungutan suara, kemudian diketahui ada uang negara yang ternyata tidak sampai kepada saksi, hal tersebut akan masuk ke ranah pidana korupsi."Kekhawatiran utama adalah akan ada banyak indikasi struktur partai yang akan bermasalah dan terkena tuduhan korupsi dana saksi yang sumbernya dari keuangan negara," terangnya.
Baca juga: 4 Sentilan Busyro Muqoddas untuk partai politik Jelang pemilu, parpol berkompetisi saling cap korupsi Marzuki Alie: Partai itu tidak semuanya kaya Ini hitung-hitungan biaya saksi partai sampai Rp 660 miliar Jelang pemilu, parpol berkompetisi saling cap korupsi (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPanja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaDPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca Selengkapnya