5 Kecaman terhadap PDIP segel tvOne Yogya
Merdeka.com - Simpatisan PDIP tersulut emosinya karena tvOne menyiarkan berita negatif untuk 'menghancurkan' elektabilitas calon presiden Joko Widodo. Dalam pemberitaan PDIP dikaitkan dengan partai komunis. Puncak kekesalan diwujudkan dengan menyegel dan mencorat-coret kantor tvOne Yogyakarta. Tindakan mengundang protes dari berbagai pihak, terutama kubu pasangan Prabowo - Hatta .
Ketua Tim Kampanye Jokowi - JK DIY, Bambang Praswanto menilai reaksi itu karena televisi milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie sudah melanggar etika. tvOne dinilai menghalalkan segala acara untuk kepentingan politik tertentu.
"Soal pemberitaan tvOne sebaiknya menggunakan etika dan kesantunan di dalam menyiarkan materi siaran. Media TV harus menjaga kedamaian dan bukan menjadi media propaganda berisi fitnah dan menyebarkan permusuhan. Pers harus adil dan seimbang sesuai amanat UU," kata Bambang.
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pesan dalam kata-kata lucu nya? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Bagaimana PKS usul Jokowi tunjukkan sikap bijak? “Saya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.“
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Apa yang Jokowi lakukan di MTQ Nasional? Jokowi akan menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXX yang digelar di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda.
Berikut kecaman terhadap PDIP usai segel tvOne Yogya:
Kubu Prabowo nilai penyegelan tindakan anarkis
Kubu Prabowo menyayangkan ulah simpatisan PDIP yang menyegel dan mencorat-coret kantor tvOne Yogyakarta. Mereka menilai tindakan itu semakin menunjukkan sikap arogan partai pengusung capres nomor urut 2.
"Semakin menunjukkan bahwa yang dituduh arogan ternyata tindakan semalam membuktikan pihak mana yang anarkis," ujar Direktur Operasional Pemenangan Tim Prabowo - Hatta, Edi Prabowo, di Jakarta, Kamis (3/7).
Dia menilai tak ada yang salah dengan pemberitaan yang dimuat tvOne. "Saya pikir apa yang dipermasalahkan. Tindakan melanggar pers, pers itu kan kebebasan informasi. Lambat laun akan ketahuan dan saya menyesalkan adanya perusakan, seharusnya itu tidak perlu dilakukan," tambahnya.
Meski demikian, lanjut Edi, pihaknya tak akan terpancing untuk kembali membalas walaupun media televisi yang mendukung Jokowi juga sering menyerang kubu Prabowo.
"Kubu kami tidak akan terpancing, tidak akan melakukan itu. Pak Prabowo menekankan kita harus santun. Saya pikir kalau ada TV dianggap menjelekkan, ada yang lebih dari tvOne tidak," tegas Edi.
KaBIN sesalkan pengerahan massa ke kantor tvOne
Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Marciano Norman menyayangkan aksi massa PDIP yang menyerang kantor berita tvOne di Yogyakarta. Seharusnya, jika ada protes terkait penyiaran, bisa diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers.
"Tadi malam sekelompok yang tidak puas dengan materi penyiaran dan lain sebagainya hendaknya ini diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian masalah di media itu melalui mekanisme yang ada," ujar Marciano, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/7).
Marciano mengatakan jika protes penyiaran itu diselesaikan dengan mekanisme yang benar, maka proses hukumnya dapat berjalan sesuai aturan. Namun, jika ada aksi-aksi seperti penyerangan justru dapat berdampak negatif kepada kebebasan pers. PDIP dapat terkena dua UU sekaligus.
"Jangan dibiarkan pengerahan-pengerahan massa yang besar ke kantor-kantor media, karena ini nanti berdampak negatif kepada kebebasan menyampaikan pendapat yang selama ini telah diberikan. Kebebasan pers yang tetap dia minta secara tanggung jawab yang selama ini juga telah diberikan kepada komunitas pers indonesia, hal seperti ini hendaknya diselesaikan dengan mekanisme yang ada," jelasnya.
"Yakinlah bahwa kebenaran itu pasti akan diambil oleh mereka yang berwenang dalam menyelesaikannya," ujar Marciano lagi.
Penyegelan dilaporkan ke polisi
Kabiro tvOne Hendrawan didampingi Koordinator Divisi Kajian LBH Pers Yogyakarta, Jidi melaporkan kejadian penyegelan ke Polda DIY. Tindakan itu dinilai sudang melanggar hukum.
Menurut Jidi, Hendrawan datang ke Polda melapor dan langsung di BAP di bagian Direskrim Polda. "Yang dilaporkan soal perusakan kantor dengan bukti cat warna merah," kata Jidi saat dihubungi lewat telpon.
Dalam kesempatan tersebut Jidi mendorong agar kepolisian menggunakan undang-undang pers untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami mendorong supaya itu dilakukan dengan undang-undang pers, karena acuannya juga jelas, tapi kalau pihak kepolisian mau menggunakan KUHP ya kita sudah sarankan," ujar Jidi.
LBH Pers sendiri menurut Jidi akan mendampingi kasus ini hingga selesai. Mulai dari pelaporan pertama hari ini, hingga nanti jika ada panggilan lagi untuk dimintai keterangan. "Kami akan dampingi kasus sampai tuntas," tegasnya.
Jidi berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama. Dia mengimbau kepada masyarakat jika ada pemberitaan yang dinilai merugikan, tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh sejumlah kader PDIP dengan menyegel kantor tvOne.
"Kita kan punya undang-undang pers, bisa diselesaikan secara hukum tidak seperti itu, karena itu polisi sebaiknya menggunakan UU Pers sekaligus untuk pembelajaran masyarakat," ujarnya.
Fahri nilai penyegelan tindakan premanisme
Wasekjen PKS Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan aksi anarkis yan dilakukan simpatisan PDIP menyegel kantor tvOne di Yogyakarta. Hal ini terlihat kontra produktif, karena selama ini yang sering dikaitkan preman adalah kubu Prabowo - Hatta.
"Saya sangat prihatin atas perkembangan kampanye ternyata jadi mereka yang selama ini, paling banyak menuduh kami tempatnya preman dan sebagainya yang secara kasar, ternyata tidak komit tidak bisa menjaga kelompoknya untuk tidak bertindak kasar," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7).
Dia mengecam keras tindakan main hakim sendiri tersebut. Fahri melihat ada upaya mengekang kebebasan pers.
"Jadi kita harus kecam suatu pelanggaran, karena kita lihat kebebasan media, kebebasan sipil, kebebasan publik itu segala-galanya untuk demokrasi kita, bahkan dalam demokrasi kita ada kebebasan yang persahabatan itu dipandang lebih baik dari pada otoriterisme dan premanisme," tutur dia.
Fahri mengimbau agar PDIP taat aturan dengan melaporkan pemberitaan tvOne ke pihak yang terkait. Bukan malah main hakim sendiri.
"Karena bagaimanapun kita bisa mengoreksi ada kelembagaan harusnya kelembagaan publik menjadi jaminan kita tidak boleh lagi main hakim sendiri," tegas dia.
"Semua orang harus menghormati lembaga negara jangan main hakim sendiri dan premanisme berbahaya bagi masa depan bangsa kita," pungkasnya.
AJI kecam penyegalan kantor tvOne Yogya
Aksi penyegelan kantor tvOne biro Yogyakarta yang dilakukan oleh sejumlah kader PDIP, Rabu (2/7) malam, menjadi perhatian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta. Mereka menyayangkan peristiwa penyegelan dan pencoret-coretan kantor tvOne biro Yogyakarta dengan kata-kata yang tidak pantas.
Dalam rilis yang dikirimkan AJI Yogyakarta, koordinator divisi advokasi AJI Yogyakarta, Bhekti Suryani menyatakan segala keberatan mengenai pemberitaan sebaiknya disampaikan sesuai dengan aturan Undang-Undang Pers No.40/1999 pasal 1 ayat 11 tentang.
Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selain itu, Bhekti juga menyarankan masyarakat untuk mengadukan pemberitaan yang tidak berimbang ke dewan pers atau komisi penyiaran.
"Masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa televisi dapat mengadukan ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus pro aktif mengawasi dan menindak media yang tidak independen," tulisnya dalam rilis yang dikirim, Kamis (3/7).
Selain itu AJI Yogyakarta juga meminta kepada media massa cetak, elektronik dan online untuk menjadi media yang independen dan tidak memihak partai politik manapun atau partai politik dari pemilik media. " Berita harus dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik," tegas Bhekti dalam rilis.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menantang wartawan yang membuat berita tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSontak ungkapan Prabowo tersebut mendatangkan reaksi dari banyak pihak.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaGolkar mengatakan, seharusnya pemilik televisi memahami etika jelang kontestasi politik 2024.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan hanya sebatas candaan, di antara keluarga Partai Gerindra, mengingat rapat tersebut merupakan pertemuan tertutup dan terbatas.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menantang wartawan yang menyebutnya bodoh, saat peresmian Kebun Raya Mangrove di Surabaya, Rabu (26/7)
Baca SelengkapnyaJuru bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak mengklaim bahwa kalimat umpatan tersebut sebenarnya adalah ekspresi candaan.
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Darjanto telah melakukan permintaan maaf terbuka terkait perbuatannya.
Baca Selengkapnya