Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Kelemahan kesaksian pendukung Prabowo di MK versi kubu Jokowi

5 Kelemahan kesaksian pendukung Prabowo di MK versi kubu Jokowi Sidang sengketa Pilpres di MK. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menghadirkan 25 saksi dalam sidang kedua gugatan hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang berlangsung (8/8) lalu itu, satu per satu saksi memberikan kesaksian di depan hakim MK.

Kubu Prabowo-Hatta menghadirkan saksi dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Namun kesaksian seluruhnya dinilai tidak kuat untuk dijadikan landasan hukum menguatkan bahwa terjadi kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif.

Orang lain juga bertanya?

Salah satu kuasa hukum Jokowi-JK, Taufik Basari menilai, keterangan para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta tidak kuat. Apalagi, di antara saksi itu tidak mengalami kejadian sendiri melainkan dari keterangan pihak lain.

Selain itu, kata Taufik, keterangan saksi berkutat pada persoalan administratif. Sementara dua dalil yang menjadi dasar gugatan adalah hasil penghitungan suara pilpres dan terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Kalau kita kaji dari keseluruhan saksi, tidak ada satu saksi menerangkan mengenai kesalahan penghitungan," kata Taufik saat berbincang dengan merdeka.com , Sabtu (10/8).

Taufik pun semakin yakin bahwa gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta bakal dimentahkan oleh hakim MK. Dengan kata lain, MK akan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.

Berikut kelemahan-kelemahan dari kesaksian pendukung Prabowo versi kuasa hukum Jokowi yang dihimpun merdeka.com :

Keterangan saksi tak sesuai dalil gugatan

Taufik Basari tidak melihat adanya keterangan yang substantif dari saksi Prabowo-Hatta di sidang lanjutan gugatan Pilpres 2014 di MK. Dalil gugatan yang digunakan Prabowo untuk menggugat KPU adalah kesalahan penghitungan suara pilpres dan terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. "Untuk dalil pertama sama sekali tidak ada saksi yang menerangkan soal itu (kesalahan hitung), kesaksian yang memperkuat dalil itu. Kedua bayak di antara saksi itu memberikan keterangan testimonikum, keterangan yang berasal dari orang lain, dia tidak mengalami sendiri," tegas Taufik. Dia merasa yakin bahwa kesaksian ini tidak memiliki bobot hukum sama sekali di mata hakim MK. Karena itu dia optimis MK menolak gugatan Prabowo-Hatta."(Kesaksian) Itu tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali. Itulah saksi itu sama sekali tidak memiliki bobot pembuktian," terang dia.

Tak bisa buktikan terjadi kecurangan pemilu

Taufik juga merasa keterangan saksi Prabowo-Hatta tidak ada yang bisa membuktikan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Melainkan hanya berkutat pada persoalan Daftar Pemilih Khusus Pemilihan tambahan (DPKTb). "Banyak di antara saksi itu menerangkan mengenai DPKTb pemilih yang memilih dengan menggunakan fotokopi KTP. Tapi apa yang diterangkan tidak menunjukkan adanya keruangan yang terstruktur, sistematis dan masif," kata Taufik.

Saksi menerangkan soal administrasi, bukan kecurangan

Taufik menjelaskan, ke 25 saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta hanya menerangkan soal kesalahan administrasi. Hal ini menurut dia, tidak berpengaruh pada hasil suara yang diperoleh Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK dalam pilpres. "Mereka menerangkan hal-hal administrasi seperti ada pemilih DPKTb yang harusnya serahkan fotokopi KTP tapi nyatanya tidak. Ini kekeliruan administrasi tidak mempengaruhi hasil suara," kata Taufik.

Kesalahan DPKTb tak signifikan pengaruhi kemenangan Jokowi

Kubu Prabowo-Hatta mempersoalkan banyaknya pemilih DPKTb di Pilpres 2014. Sebab, pihak KPU tidak bisa melakukan administrasi dengan baik dalam mengelola DPKTb.Menurut kuasa hukum Jokowi-JK, Taufik Basari, persoalan DPKTb tidak signifikan untuk bisa membalikkan hasil pilpres. Sesuai catatannya, jumlah DPKTb hanya sekitar 2,9 juta suara. "Dari pemilih yang menggunakan DPKTb itu ternyata setelah kita hitung dalam permohonan DPKTb hanya 2,9 juta, sementara selisih suara nomor satu (Prabowo-Hatta) dan nomor dua (Jokowi-JK) 8,4 juta. DPKTb itu tidak signifikan," jelas dia. Kendati demikian, Taufik juga yakin bahwa tidak ada yang salah dengan DPKTb yang meningkat di Pilpres 2014. Karena wajar jika DPKTb meningkat di daerah DKI Jakarta, sebab ibu kota adalah wilayah yang banyak pendatangnya. "Banyak pemilih yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, mereka domisili di situ tapi tidak memiliki KTP situ," pungkasnya.

Saksi tak bisa buktikan ada mobilisasi pemilih

Salah satu tuduhan yang menjadi dasar gugatan Prabowo-Hatta ke MK adanya mobilisasi pemilih untuk memilih Jokowi-JK di pilpres. Namun hal ini dinilai tak bisa dibuktikan oleh saksi yang dihadirkan oleh Prabowo-Hatta di MK. Salah satu kuasa hukum Jokowi-JK, Taufik Basari mengatakan, salah satu dalil pemohon adalah mobilisasi pemilih. Tapi tak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan itu."Karena dalil pemohon mengkaitkan DPKTb dengan seolah-olah ada mobilisasi pemilih tidak ada satupun saksi menerangkan ada mobilisasi pemilih ada pergerakan orang per orang, tidak ada satu pun semua berkutat pada administrasi, data DPKTb," jelas Taufik. Taufik berkesimpulan, Prabowo-Hatta kesulitan membuktikan tuduhannya sendiri sebagai dasar gugatan ke MK. Penting bagi pemohon untuk menghadirkan saksi yang bisa memberikan bukti terjadinya kecurangan sesuai dengan dalil gugatan. "Nah dari itu semua kita menilai bahwa pemohon mengalami kesulitan membuktikan dalil. Apalagi keterangan saksi dari Jatim, Jateng dan DKI seharusnya dijadikan keterangan penting. Karena jumlah suara Jatim dan Jateng dan DKI itu dia besar, sehingga sudah semestinya Jatim, Jateng dan DKI lebih serius, tapi justru bisa dikatakan tidak ada point apa-apa," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah

Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode

MK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya