Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Kontroversi dalam isi gugatan Prabowo di MK

5 Kontroversi dalam isi gugatan Prabowo di MK Sidang sengketa Pilpres di MK. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi kemarin menggelar sidang lanjutan gugatan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo - Hatta . Majelis hakim konstitusi mendengarkan isi gugatan yang sudah diperbaiki dan tanggapan termohon yakni KPU, kubu Jokowi - JK , dan Bawaslu.

Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (8/8), kubu Prabowo - Hatta juga menghadirkan 25 saksi. Sebagian besar mereka mempermasalahkan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di beberapa daerah.

Hingga sidang kedua, kubu Jokowi - JK yakin gugatan yang diajukan Prabowo - Hatta lemah. Sementara tim kuasa hukum KPU yang dipimpin Adnan Buyung Nasution juga mempermasalahkan isi perbaikan gugatan yang disampaikan di sidang kedua.

Apa saja kelemahan isi gugatan itu? Berikut rangkumannya:

Materi baru dalam revisi gugatan

Tim Kuasa Hukum KPU keberatan dengan materi revisi yang diajukan Prabowo-Hatta. Sebab, perbaikan tersebut dinilai materi baru, bukan yang sifatnya redaksional."Ternyata berisi materi baru, bukan tambahan ala kadarnya yang sifatnya redaksional, tapi ini materi baru di luar permohonan," kata salah satu kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution dalam sidang MK, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Jumat (8/8).Karena itu, pihaknya keberatan dan meminta keadilan kepada MK. Buyung meminta waktu lebih untuk menjawab materi baru yang diajukan Prabowo-Hatta itu."Karena itu bukan saja perlu waktu tapi tidak adil buat kami. Kalau majelis mengizinkan, kami minta waktu tambahan untuk melakukan tambahan permohonan," tegas dia.Seperti diketahui, MK sudah memberikan waktu 1 x 24 jam guna perbaikan berkas gugatan kubu Prabowo-Hatta sejak (6/8). Dalam gugatannya, pasangan capres-cawapres nomor urut satu itu beranggapan banyaknya dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2014.

KPU pertanyakan penghitungan pilpres versi Prabowo

Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan seluruh bukti-bukti yang dijadikan dalil oleh pemohon untuk menggugat hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka, dalil-dalil yang digunakan tidak kuat."Tidak ada satupun yang menguraikan secara jelas di mana letak kesalahan penghitungan suara," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan atas materi gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta dalam sidang di MK, Jumat (8/8).Dalam materi gugatan, kubu Prabowo-Hatta juga tidak melampirkan penghitungan suara secara berjenjang seperti yang dilakukan KPU yaitu mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Namun yang dilakukan oleh pemohon hanya melampirkan penghitungan lewat KPU provinsi.KPU juga mempertanyakan proses rekapitulasi yang dilakukan oleh pemohon sehingga terjadi perbedaan antara yang dilakukan oleh KPU dengan pemohon. Seperti diketahui, hasil rekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Hatta 62.576.444 suara (46,85 persen) dan Jokowi-JK 70.997.85 suara (53,15 persen). Sedangkan versi penghitungan kubu pemohon; Prabowo-Hatta 67.139.153 suara (50,25%), sementara pasangan Jokowi-JK meraih 66.435.124 (49,74%)."Penghitungan suara ini tidak berdasarkan hukum dan tidak jelas rekapitulasinya," ujarnya.Karena itu, KPU meminta agar MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. "Mahkamah agar dalam putusannya tidak dapat menerima gugatan pemohon," harapnya.

Pakai hitungan versi Prabowo, Jokowi tetap menang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa aneh terhadap hasil rekapitulasi Pilpres 2014 versi tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sebab, pihak pasangan nomor urut satu itu merasa menang.Dalam keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Hatta kalah dengan hasil 62.576.444 suara. Sedangkan, Jokowi-Jusuf Kalla yang merupakan pasangan nomor urut 2 menang dengan perolehan 70.997.833 suara.Sedangkan, kubu Prabowo-Hatta mengklaim pihaknya menang dan mendapatkan 67.139.153 suara. Sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.Menurut anggota tim hukum KPU Ali Nurdin, angka yang didapatkan tim pembela merah putih dengan hitung-hitungan yang tidak jelas."Dari seluruh permohonan pemohon, tidak ada satupun yang menguraikan dengan jelas di mana kesalahan termohon dan kebenaran pemohon. Suara tidak diuraikan dengan jelas per tingkatan mulai dari tingkat TPS hingga Provinsi. Secara tiba-tiba langsung didapatkan angka secara nasional, tapi tidak ada hitungan suara di tingkat TPS, PPK sampai penghitungan di Kabupaten/Kota dan Provinsi," kata Ali saat sidang di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).Tidak hanya itu, pihaknya juga menuding bahwa hitungan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.Di sisi lain, kata Ali, adanya dugaan penggelembungan suara, seperti yang dituduh kubu Prabowo-Hatta juga tidak benar. Sebab, secara jelas bahwa Jokowi-Jusuf Kalla tetap menang."Apabila suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang sebanyak 1,2 juta, maka harusnya hitungannya adalah 63 juta sekian, bukan 67 juta. Apabila pasangan nomor 2 bertambah suaranya 1,5 juta, maka harusnya mendapat 69 juta sekian, bukan 66 juta. Berdasarkan hitung-hitungan itu, pasangan nomor urut 2 tetap unggul dibanding pasangan nomor urut 1," terangnya.

Isi gugatan tidak konkret

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengatakan permohonan kubu Prabowo-Hatta dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK tidak konkret. Adnan mencontohkan, kubu Prabowo menyebutkan di Jakarta suara yang benar sekian persen, namun tidak dijelaskan secara detail."Harusnya dijelaskan X itu dari mana, di tingkat TPS, kabupaten sampai tingkat provinsi, musti dijelaskan, tidak umum saja. Diambil dari langit begitu, ada uraiannya lah," ujar Adnan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).Adnan pun pesimis kalau gugatan Prabowo bakal dikabulkan MK, apalagi Bawaslu menyatakan tidak ada penyimpangan. Namun jika memang dikabulkan, Adnan menilai hanya pemilihan ulang di beberapa daerah saja."Paling-paling beberapa daerah, itu wajar, tapi kalau minta diulang seluruh Indonesia, saya rasa mustahil itu. Ini perkiraan saya," katanya.Mengenai perhitungan suara versi kubu Prabowo , Adnan melihat angka yang didapatkan tidak jelas. Apalagi, kubu Prabowo hanya menyebut total angka tanpa merincikannya."Mereka harus jelaskan, di mana letak kesalahannya, kan itu kan berjenjang perhitungan TPS ke TPS, sampai provinsi, jadi harus dikatakan salahnya itu, jangan totalnya saja yang salah," ucapnya.

Ada dalil selundupan di berkas gugatan Prabowo

Tim hukum Jokowi-Jusuf Kalla terus menyerang gugatan Perselisihan Hasil Pengumuman Pemilu (PHPU) kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa . Mereka menuding banyak dalil gugatan yang bermasalah.Anggota tim hukum Jokowi-Jusuf, Taufik Basari menyebut bahwa banyak gugatan baru yang diselundupkan. Hal itu terjadi terutama saat perbaikan berkas gugatan."Di antaranya yang paling kelihatan adalah ketika pendaftaran itu hanya beberapa provinsi saja. Hanya 11 provinsi yang dipermasalahkan. Ada juga ketika perbaikan dicantumkan beberapa provinsi tambahan seperti Kepri, tapi Kepri itu haya judulnya saja Kepri tapi dalilnya tidak ada. Ketika perbaikan terakhir tanggal 7 Agustus tiba-tiba dalilnya sudah ada. Itu kan salah satu contoh bahwa itu adalah hal baru yakni penyelundupan dalil, mereka memunculkan hal baru di masa akhir perbaikan," kata Taufik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).Taufik menambahkan, dalil yang diselundupkan itu sudah melanggar peraturan MK. Menurutnya, prinsip keadilan harus ditegakkan.Menurut Taufik, perbaikan seharusnya hanya dilakukan dari segi redaksional saja. "Betul, tapi yang pasti adalah perbaikan redaksional. Kedua mempertajam dalil, dari dalil umum kemudian dipertajam," terangnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!

Gugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Prabowo Gibran Skakmat Timnas Anies: Selisih Suara Kita Sangat Jauh!
VIDEO: Kubu Prabowo Gibran Skakmat Timnas Anies: Selisih Suara Kita Sangat Jauh!

Kubu Prabowo mempertanyakan kelayakan gugatan dari Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK

Tim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.

Baca Selengkapnya