Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Perilaku Fahri Hamzah yang bikin dipecat dari PKS

5 Perilaku Fahri Hamzah yang bikin dipecat dari PKS Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya resmi mengeluarkan surat pemecatan terhadap Fahri Hamzah. Fahri dipecat dari seluruh jabatan dan jenjang kepengurusan partai.

Isu pemecatan sebetulnya sudah sejak lama terendus. Persoalannya, karena Fahri dinilai tidak mencerminkan sikap PKS sebagai partai dakwah dan kerap melanggar instruksi partai.

Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman akhirnya angkat bicara terkait pemecatan Fahri. Dia menjelaskan dari awal kronologi kenapa sampai keluar surat keputusan pemecatan tersebut.

Apa saja alasan PKS sehingga memecat Fahri Hamzah? Berikut dihimpun merdeka.com, Selasa (5/4).

Rada-rada bloon dan bubarkan KPK

Fahri dikenal sebagai politisi yang bergaya ceplas ceplos. Tak jarang ucapannya berujung persoalan.Salah satunya saat tampil di stasiun tv, dia menyebut anggota DPr rada-rada bloon. Hal ini membuat dia dilaporkan ke MKD.Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri sempat memanggil Fahri pada 1 September terkait hal ini. Pimpinan PKS ingin Fahri menjaga sikap yang sesuai dengan partai dakwah.

"Beberapa pernyataan Fahri Hamzah yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; (1) Menyebut rada-rada bloon untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dikemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan.; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai," kata Sohibul.

Tak hiraukan imbauan Majelis Syuro

Setelah diingatkan agar menjaga sikap, rupanya Fahri tetap mengeluarka  pernyataan kontroversi di depan publik. PKS pun semakin getam denga  sikap Fahri ini.Padahal saat pertemuan 1 September, Fahri mengaku akan merubah sikapnya. Namun setelah beberapa minggu, Fahri kembali dianggap berulah."Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif FH yang mengemuka saat itu di publik adalah (1) Kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR RI dinilai oleh FH masih kurang, padahal Fraksi PKS DPR RI secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI; (2) Terkait Revisi UU KPK, Fahri Hamzah menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya, padahal di saat yang sama Wakil Ketua Majelis Syuro dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK. Silang pendapat yang terbuka antara Fahri Hamzah dengan Pimpinan Partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS," kata Sohibul dalam pernyataannya.

Menolak dicopot dari pimpinan DPR

Pimpinan PKS geram dengan sikap Fahri Hamzah yang kerap berseberangan dengan keputusan partai. Akhirnya pad Oktober, Fahri diminta mundur dari posisi pimpinan DPR oleh Salim Segaf Aljufrie.Awalnya Fahri setuju mundur. Namun setelah ditunggu lama, surat pengunduran diri tak juga ditanda tangani, hingga akhirnya membuat pimpinan PKS gerah."Tanggal 16 Desember 2015 pukul 13.00 WIB, rapat DPTP membahas sikap Fahri Hamzah dan memutuskan melimpahkan persoalan FH ke DPP PKS cq Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS sesuai AD/ART PKS. Persoalan yang dilimpahkan adalah terkait ketidakdisiplinan anggota terhadap AD/ART dan peraturan Partai lainnya serta ketidaktaatan kepada arahan Pimpinan Partai dan mengingkari secara berulang komitmennya yang telah disampaikan kepada Ketua Majelis Syuro," kata Sohibul.

Dianggap berbohong di depan publik

Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) tengah menyelidiki kasus Fahri. Namun justru mendapatkan perlawanan.Salah satunya, Fahri menyebut jika permintaan mundur dari pimpinan DPR sikap pribadi Salim Segaf. Bukan perintah partai.Pernyataan yang dianggap berseberangan ini membuat PKS tambah geram."Tetapi sebelum kedatangannya (diperiksa BPDO), Fahri Hamzah sudah membuat pernyataan yang diliput media massa bahwa KMS PKS meminta dirinya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR RI dan Fahri Hamzah mengklaim bahwa itu adalah permintaan pribadi Ketua Majelis Syuro sehingga Fahri Hamzah memberi tanggapan secara pribadi juga. Padahal permintaan pengunduran diri oleh Ketua Majelis Syuro terjadi akibat Fahri Hamzah mengingkari komitmen untuk melaksanakan arahan dan kebijakan Partai sebagaimana yang telah disampaikan oleh FH kepada Pimpinan Partai pada tanggal 1 September 2015," kata Sohibul."Bahkan pada tanggal 23 Oktober 2015 FH berkomitmen di depan Ketua Majelis Syuro untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI pada pertengahan bulan Desember 2015. Pada tanggal 9 Desember 2015, Fahri Hamzah juga menyatakan kembali komitmennya untuk mengundurkan diri di hadapan Ketua Majelis Syuro dan disaksikan oleh Tubagus Soemandjaja. Dan semua peristiwa tersebut terjadi di ruang kerja Ketua Majelis Syuro di kantor DPTP PKS bukan di rumah pribadi Ketua Majelis Syuro, sehingga itu tidak benar jika dianggap sebagai permintaan pribadi Ketua Majelis Syuro," kata Sohibul.

Langgar banyak pasal di AD/ART PKS

Pada tanggal 28 Januari 2016 persidangan kedua Majelis Qadha atas perkara Fahri Hamzah selaku Teradu dilaksanakan di DPP PKS dengan dihadiri oleh Teradu. Dalam persidangan tersebut, dibacakan laporan hasil investigasi dan tuntutan terhadap Teradu atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi Partai. Bahwa seluruh tindakan dan pernyataan Teradu tersebut diduga:a) Melanggar disiplin organisasi Partai;b) Melanggar AD PKS Pasal 11 ayat (1) huruf d: "Anggota diberhentikan keanggotaannya apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai lainnya"c) Melanggar ART PKS Pasal 6 Ayat (1), (3) dan (6):(1) Setiap anggota wajib mengikrarkan janji sebagai berikut: "Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada AD/ART dan PeraturanPartai Keadilan Sejahtera serta setia kepada Pimpinan Partai"(2) Setiap anggota wajib taat dan berpegang teguh kepada AD/ART dan Peraturan Partai Keadilan Sejahtera(6) Setiap anggota wajib menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Partai.d) Melanggar Pedoman Partai No.01 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat (2) huruf a, b, e, dan m.Ayat (2) : Pelanggaran kategori 3 (tiga) merupakan perbuatan yang melanggar keputusan syuro, tsawabit, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai, termasuk tetapi tidak terbatas seperti:a. Melanggar sumpah atau janji setia anggota partai;b. Melanggar peraturan dan keputusan Partai;e. Tanpa alasan sah tidak melaksanakan hasil musyawarah Partai, tidak mematuhi keputusan Pimpinan yang harus ditaati, tidak mematuhi kebijakan-kebijakan dan/atau sikap-sikap Partai;Menyebarkan berita yang menyebabkan rusaknya ukhuwah dan persatuan jamaah.Dalam persidangan itu Teradu memberikan jawaban, tanggapan, dan pembelaan secara tertulis dan lisan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya

Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.

Baca Selengkapnya
Pengurus DPW PPP Bali Mengaku Dipecat Plt Ketum Mardiono Secara Sepihak
Pengurus DPW PPP Bali Mengaku Dipecat Plt Ketum Mardiono Secara Sepihak

Plt. Ketua Idy Muzayyad PPP Bali menilai, pemecatan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka

"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi II DPR Ungkap 3 ‘Dosa’ Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP
Anggota Komisi II DPR Ungkap 3 ‘Dosa’ Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP

Anggota Komisi II DPR mengaku mendapatkan informasi daftar 'dosa' Hasyim dari DKPP.

Baca Selengkapnya
Hasyim Asy'ari Usai Dipecat DKPP: Terima Kasih DKPP Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Hasyim Asy'ari Usai Dipecat DKPP: Terima Kasih DKPP Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat

Hasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.

Baca Selengkapnya
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Desakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'

Baca Selengkapnya
Terungkap! Segini Gaji Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP Akibat Kasus Asusila
Terungkap! Segini Gaji Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP Akibat Kasus Asusila

Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Baca Selengkapnya