5 Perilaku Fahri Hamzah yang bikin dipecat dari PKS
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya resmi mengeluarkan surat pemecatan terhadap Fahri Hamzah. Fahri dipecat dari seluruh jabatan dan jenjang kepengurusan partai.
Isu pemecatan sebetulnya sudah sejak lama terendus. Persoalannya, karena Fahri dinilai tidak mencerminkan sikap PKS sebagai partai dakwah dan kerap melanggar instruksi partai.
Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman akhirnya angkat bicara terkait pemecatan Fahri. Dia menjelaskan dari awal kronologi kenapa sampai keluar surat keputusan pemecatan tersebut.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat? Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat Hasyim kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
Apa saja alasan PKS sehingga memecat Fahri Hamzah? Berikut dihimpun merdeka.com, Selasa (5/4).
Rada-rada bloon dan bubarkan KPK
Fahri dikenal sebagai politisi yang bergaya ceplas ceplos. Tak jarang ucapannya berujung persoalan.Salah satunya saat tampil di stasiun tv, dia menyebut anggota DPr rada-rada bloon. Hal ini membuat dia dilaporkan ke MKD.Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri sempat memanggil Fahri pada 1 September terkait hal ini. Pimpinan PKS ingin Fahri menjaga sikap yang sesuai dengan partai dakwah.
"Beberapa pernyataan Fahri Hamzah yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; (1) Menyebut rada-rada bloon untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dikemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan.; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai," kata Sohibul.
Tak hiraukan imbauan Majelis Syuro
Setelah diingatkan agar menjaga sikap, rupanya Fahri tetap mengeluarka pernyataan kontroversi di depan publik. PKS pun semakin getam denga sikap Fahri ini.Padahal saat pertemuan 1 September, Fahri mengaku akan merubah sikapnya. Namun setelah beberapa minggu, Fahri kembali dianggap berulah."Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif FH yang mengemuka saat itu di publik adalah (1) Kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR RI dinilai oleh FH masih kurang, padahal Fraksi PKS DPR RI secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI; (2) Terkait Revisi UU KPK, Fahri Hamzah menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya, padahal di saat yang sama Wakil Ketua Majelis Syuro dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK. Silang pendapat yang terbuka antara Fahri Hamzah dengan Pimpinan Partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS," kata Sohibul dalam pernyataannya.
Menolak dicopot dari pimpinan DPR
Pimpinan PKS geram dengan sikap Fahri Hamzah yang kerap berseberangan dengan keputusan partai. Akhirnya pad Oktober, Fahri diminta mundur dari posisi pimpinan DPR oleh Salim Segaf Aljufrie.Awalnya Fahri setuju mundur. Namun setelah ditunggu lama, surat pengunduran diri tak juga ditanda tangani, hingga akhirnya membuat pimpinan PKS gerah."Tanggal 16 Desember 2015 pukul 13.00 WIB, rapat DPTP membahas sikap Fahri Hamzah dan memutuskan melimpahkan persoalan FH ke DPP PKS cq Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS sesuai AD/ART PKS. Persoalan yang dilimpahkan adalah terkait ketidakdisiplinan anggota terhadap AD/ART dan peraturan Partai lainnya serta ketidaktaatan kepada arahan Pimpinan Partai dan mengingkari secara berulang komitmennya yang telah disampaikan kepada Ketua Majelis Syuro," kata Sohibul.
Dianggap berbohong di depan publik
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) tengah menyelidiki kasus Fahri. Namun justru mendapatkan perlawanan.Salah satunya, Fahri menyebut jika permintaan mundur dari pimpinan DPR sikap pribadi Salim Segaf. Bukan perintah partai.Pernyataan yang dianggap berseberangan ini membuat PKS tambah geram."Tetapi sebelum kedatangannya (diperiksa BPDO), Fahri Hamzah sudah membuat pernyataan yang diliput media massa bahwa KMS PKS meminta dirinya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR RI dan Fahri Hamzah mengklaim bahwa itu adalah permintaan pribadi Ketua Majelis Syuro sehingga Fahri Hamzah memberi tanggapan secara pribadi juga. Padahal permintaan pengunduran diri oleh Ketua Majelis Syuro terjadi akibat Fahri Hamzah mengingkari komitmen untuk melaksanakan arahan dan kebijakan Partai sebagaimana yang telah disampaikan oleh FH kepada Pimpinan Partai pada tanggal 1 September 2015," kata Sohibul."Bahkan pada tanggal 23 Oktober 2015 FH berkomitmen di depan Ketua Majelis Syuro untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI pada pertengahan bulan Desember 2015. Pada tanggal 9 Desember 2015, Fahri Hamzah juga menyatakan kembali komitmennya untuk mengundurkan diri di hadapan Ketua Majelis Syuro dan disaksikan oleh Tubagus Soemandjaja. Dan semua peristiwa tersebut terjadi di ruang kerja Ketua Majelis Syuro di kantor DPTP PKS bukan di rumah pribadi Ketua Majelis Syuro, sehingga itu tidak benar jika dianggap sebagai permintaan pribadi Ketua Majelis Syuro," kata Sohibul.
Langgar banyak pasal di AD/ART PKS
Pada tanggal 28 Januari 2016 persidangan kedua Majelis Qadha atas perkara Fahri Hamzah selaku Teradu dilaksanakan di DPP PKS dengan dihadiri oleh Teradu. Dalam persidangan tersebut, dibacakan laporan hasil investigasi dan tuntutan terhadap Teradu atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi Partai. Bahwa seluruh tindakan dan pernyataan Teradu tersebut diduga:a) Melanggar disiplin organisasi Partai;b) Melanggar AD PKS Pasal 11 ayat (1) huruf d: "Anggota diberhentikan keanggotaannya apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai lainnya"c) Melanggar ART PKS Pasal 6 Ayat (1), (3) dan (6):(1) Setiap anggota wajib mengikrarkan janji sebagai berikut: "Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada AD/ART dan PeraturanPartai Keadilan Sejahtera serta setia kepada Pimpinan Partai"(2) Setiap anggota wajib taat dan berpegang teguh kepada AD/ART dan Peraturan Partai Keadilan Sejahtera(6) Setiap anggota wajib menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Partai.d) Melanggar Pedoman Partai No.01 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat (2) huruf a, b, e, dan m.Ayat (2) : Pelanggaran kategori 3 (tiga) merupakan perbuatan yang melanggar keputusan syuro, tsawabit, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai, termasuk tetapi tidak terbatas seperti:a. Melanggar sumpah atau janji setia anggota partai;b. Melanggar peraturan dan keputusan Partai;e. Tanpa alasan sah tidak melaksanakan hasil musyawarah Partai, tidak mematuhi keputusan Pimpinan yang harus ditaati, tidak mematuhi kebijakan-kebijakan dan/atau sikap-sikap Partai;Menyebarkan berita yang menyebabkan rusaknya ukhuwah dan persatuan jamaah.Dalam persidangan itu Teradu memberikan jawaban, tanggapan, dan pembelaan secara tertulis dan lisan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaPlt. Ketua Idy Muzayyad PPP Bali menilai, pemecatan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR mengaku mendapatkan informasi daftar 'dosa' Hasyim dari DKPP.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaHasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Baca Selengkapnya