8 Parpol Parlemen Ambil Langkah Hukum jika MK Putuskan Sistem Pemilu Coblos Partai
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya dan tujuh partai di parlemen siap ambil langkah politik dan hukum apabila Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.
"Golkar lah ya bersama dengan tujuh partai politik yang lain akan mengambil langkah-langkah. Ya, mungkin langkah politik atau langkah hukum lagi seperti itu,” kata Doli, kepada wartawan, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Namun, Doli belum menjelaskan secara detail langkah politik atau langkah hukum apa yang bakal dilakukan. Sebab, putusan resmi MK belum keluar. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MK terkait uji materi UU Pemilu tentang sistem Pemilu.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
“Kita belum bisa berandai-andai lah. Yang saya katakan tadi, saya sih masih yakin dan percaya hakim konstitusi kita itu masih berpikir jernih mempertimbangkan berbagai implikasi kalau terjadi perubahan yang drastis seperti ini. Jadi kita tunggu saja,” ujar Doli.
Namun, Doli mengingatkan bahwa perubahan sistem Pemilu dari proposional terbuka atau coblos caleg menjadi tertutup atau coblos partai pasti akan berdampak pada tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
Dia mencontohkan, terdapat hampir 300 ribu sampai 400 ribu bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftarkan diri ke KPU. Mereka akan terdampak jika Pileg 2024 akhirnya digelar dengan sistem coblos partai.
"400 ribu orang ini sekarang sudah terlibat, Mereka datang ke pengadilan, mereka udah keluar duit buat kesehatan, udah macam-macam. Tiba-tiba enggak jadi. Ini kan yang nanti akan menimbulkan masalah. Masalahnya bukan hanya di parpol aja saya kira. Nanti juga (berpengaruh pada) persiapan (aturan),” paparnya.
Menurut Doli, mengubah sistem pemilu sama seperti memulai lagi dari nol atau dari awal. Padahal, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan selama lebih dari 11 bulan.
“Kalau Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kan katanya chaos, ya bisa jadi gitu. Tapi paling tidak, kalau tidak terjadi chaos, energi yang selama ini sudah kita buang selama 11 bulan ini itu akan wasting, akan sia-sia,” tuturnya.
Selain itu, Doli mengungkapkan, perubahan sistem pemilu secara tiba-tiba bakal menimbulkan ketidakpastian di masyarakat yang mayoritas sudah mengetahui bakal mencoblos langsung gambar caleg pilihan mereka.
"Masyarakat kita harus membutuhkan waktu yang cukup lama. Mensosialisasikan itu enggak mudah loh berubah sistem gitu. Dan ini bisa menimbulkan ketidakpastian. Masyarakat nanti jadi enggak percaya, ini mana yang bener sebenernya," imbuh dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya