88 Persen napi dan tahanan di Sumut tak bisa memilih
Merdeka.com - Sebanyak 26.300 dari 31.189 orang narapidana dan tahanan di Sumut tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Sumut besok. Hanya 4.889 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"DPT itu sebanyak 4.889 orang, dengan perincian pria sebanyak 4.445 orang dan perempuan sebanyak 444. Itulah data dan wargabinaan memiliki hak suara," ucap Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumut, Selasa (26/6).
Sebelumnya, pihak Kemenkum HAM Sumut mengajukan 31.189 orang yang berhak memilih. Dengan hanya 4.889 orang yang masuk DPT, terdapat 26.300 orang atau sekitar 88 persen tidak memiliki hak suara pada Pilkada Sumut.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Pilkada di Sumut 2024 mencakup wilayah mana saja? Pilkada Serentak 2024 akan menentukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh provinsi di Indonesia. Pemimpin di tingkat provinsi memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya dan kebijakan di wilayah mereka.
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Apa jumlah pemilih maksimal per TPS Pilkada 2024? Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang.
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
Josua menambahkan pada Pilkada serentak besok, hanya ada 24 TPS khusus di Rutan, Cabang Rutan dan Lapas se-Sumatera Utara. Masih terdapat Rutan dan Lapas di Sumut tidak memilikinya. "Kalau ada TPS-nya, maka petugas kita bantu menjadi petugas PPS," jelasnya.
Dia mencontohkan Unit Pelayan Terpadu (UPT) Kemenkum HAM Sumut yang tidak memiliki TPS di antaranya di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta. Napi dan tahanan dapat mencoblos dengan petugas PPS dari lingkungan setempat.
"Petugas PPS setempat atau terdekat datang ke Rutan membawa surat suara dan bilik suara untuk digunakan warga binaan," jelas Josua.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang mendekam di balik jeruji besi juga antusias menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak ini.
Baca SelengkapnyaSebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Pilikada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaDi Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaTahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaAda 100 tahanan yang terdaftar akan menggunakan hak suaranya pada 14 Februari.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaAndrian menyebutkan polisi terus berupaya menyukseskan Pemilu 2024 secara damai, aman dan sejuk
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca Selengkapnya