Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Desember libur nasional, warga diminta tak lupa gunakan hak pilih

9 Desember libur nasional, warga diminta tak lupa gunakan hak pilih Pemungutan suara Pemilu 2014 di Bali. ©AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Aturan tersebut diberlakukan guna memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk memberikan hak pilihnya.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 tahun 2015. Pada 9 Desember nanti ada 269 daerah yang ikut pilkada serentak.

Pihak Kemendagri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A. Tumenggung menegaskan hari libur nasional 9 Desember itu berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Indonesia.

"Itu Keputusan Presiden 9 Desember itu hari libur nasional. Libur itu berlaku juga bagi daerah yang tidak ikut pilkada. Di DKI juga kan libur," ujar Yuswandi pada acara pembekalan kepada seluruh anggota Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang diikuti oleh 269 daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kemendagri , Jakarta Pusat, Jumat (4/12).

Yuswandi juga menegaskan bahwa hari libur nasional 9 Desember berlaku di seluruh instansi pemerintah.

"Otoritas negara kan menyatakan (9 Desember) libur nasional," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November

Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU: InsyaAllah Pilkada 27 November 2024 Hari Libur
Ketua KPU: InsyaAllah Pilkada 27 November 2024 Hari Libur

KPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usulkan Hari Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024
Pemerintah Usulkan Hari Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024

Pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025

Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Usul Libur 3 Hari untuk Fokus Nyoblos di Pilkada 2024
Anggota DPR Usul Libur 3 Hari untuk Fokus Nyoblos di Pilkada 2024

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan, banyak anggota dewan mengusulkan agar dapat libur tiga hari untuk mencoblos guna menyukseskan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman dalam aktivitas sosial atau ekonomi.

Baca Selengkapnya