Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Abaikan Mahfud MD, Pansus angket KPK pilih gunakan pendapat Yusril

Abaikan Mahfud MD, Pansus angket KPK pilih gunakan pendapat Yusril Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan rapat dengar pendapat dengan memanggil pakar hukum tata negara Mahfud MD. Tapi ternyata pendapat dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu tidak akan digunakan.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, akan menggunakan pendapat Yusril terkait legalitas pansus.

"Kemudian yang ini kita ambil Prof Yusril yang itu Prof Mahfud tidak bisa karena berbeda perspektif mereka, tapi yang terpenting kita harus paham di dalam ada persoalan perbedaan penafsiran," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (18/7).

Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya perbedaan latar belakang. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pansus angket KPK ini yang akan terus berjalan.

"Kita harus paham di dalam ada persoalan perbedaan penafsiran dalam hal tersebut karena adalah perbedaan latar belakang mereka, menurut saya itu tidak perlu jadi masalah, masyarakat harus memahami posisi dari DPR sikap dari DPR dalam konteks ini akan terus berjalan," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru di kasus mega korupsi e-KTP oleh KPK juga menjadi bukti bahwa pansus angket tidak melindungi tersangka dari kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Pansus juga tidak akan terganggu kinerjanya dan terus bekerja sebagai mana mestinya.

"Angket sama sekali tidak ada hubungan dengan persoalan-persoalan korupsi orang yang terlibat di dalam kasus korupsi membela di kasus e-KTP khususnya. Meskipun ditersangkakan Pak Ketua DPR dia tidak berpengaruh sama sekali kami akan tetap jalan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto tetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang

Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan "Andai Saya Gibran Untuk Tak Maju"

MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud Cerita MK Beberapa Negara Ini Berani Batalkan Hasil Pemilu Curang
Di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud Cerita MK Beberapa Negara Ini Berani Batalkan Hasil Pemilu Curang

Mahfud menjelaskan, MK sebenarnya bisa memberikan keputusan berani yaitu membatalkan hasil Pemilu curang.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi
Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi

Nusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
PBNU Tuding Pansus Haji Urusan Pribadi, PKB: Lecehkan Keputusan Paripurna
PBNU Tuding Pansus Haji Urusan Pribadi, PKB: Lecehkan Keputusan Paripurna

Menurutnya, apabila Kemenag benar maka bisa dibuktikan di forum Pansus.

Baca Selengkapnya
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja

Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.

Baca Selengkapnya
Bela Gus Yahya, Wakil Ketua Takmir Masjid PBNU 'Semprot' Nusron Wahid Soal Pansus Haji
Bela Gus Yahya, Wakil Ketua Takmir Masjid PBNU 'Semprot' Nusron Wahid Soal Pansus Haji

Gus Falah malah menilai yang dilakukan Nusron justru cenderung bermuatan dendam pribadi.

Baca Selengkapnya