Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Acungan Dua Jari Anies Baswedan Bisa Berujung Pidana

Acungan Dua Jari Anies Baswedan Bisa Berujung Pidana Anies Baswedan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan Pasal 280 terkait salam dua jari yang mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.

Untuk diketahui, salam dua jari itu Anies lakukan usai berpidato dalam acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (18/12).

"Ada Pasal 280 dimana mengatakan bahwa seorang pejabat administrasi di dalam melakukan sebuah mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon atau salah satu peserta pemilu," kata Fritz di PPATK, Jakarta, Selasa (18/12).

Kendati demikian, Anies bisa dikenakan Pasal 280 yang mana ancaman maksimal tiga tahun penjara. Tentunya jika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu terbukti melakukan aksi kampanye yang merugikan salah satu pasangan calon.

"Apabila pejabat itu terbukti, ada sampai pidana penjara, sampai dengan maksimal 3 tahun penjara," terangnya.

Fritz menjelaskan, Pasal 280 itu sendiri tak berpengaruh terhadap pasangan calon. Karena memang pasal itu ada untuk menunjukkan netralitas para pejabat pada saat proses kampanye.

Dia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh Anies bisa saja berujung pada pelaporan. Nantinya, Bawaslu DKI akan melakukan pengkajian dalam hal tersebut.

"Jadi bisa saja nanti ada yang melaporkan, otomatis bawaslu DKI akan melakukan pengkajian, apakah ada unsur kesengajaan atau ada unsur yang menguntungkan salah satu paslon, itu nanti bisa dijadikan temuan oleh bawaslu," jelasnya.

Bawaslu sudah menerima laporan atas kepala desa yang dikenakan Pasal 280, karena terbukti tidak netral sebagai pemimpin.

"Kalau enggak salah sampai hari ini sudah ada tiga sebenarnya, ada kepala desa yang telah ditindak dengan pasal 280. Dimana sebagai seorang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu pemilu," tutup Fritz.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (18/12). Usai berpidato, dari atas mimbar Anies bergaya salam dua jari, mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.

Tindakan Anies itu berujung laporan ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melalui juru bicaranya, Agung Wibowo, menilai Anies melakukan kampanye dengan menunjukkan tangan jempol telunjuk.

"Dia sebagai sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1, tentang Pejabat Publik yang harus cuti sehingga ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," kata Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

"Itu juga indikasinya adalah ketika dia menghancurkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari 02, di mana kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara Jak Mania, karena itu memang simbol Jak Mania. Tapinya di acara Rakernas Gerindra," sambungnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Keluhkan Masalah Pilpres, Singgung Pencalonan Gibran hingga Penyalahgunaan Bansos
Anies Keluhkan Masalah Pilpres, Singgung Pencalonan Gibran hingga Penyalahgunaan Bansos

Bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Singgung Intervensi Kekuasaan Lewat Pembagian Bansos hingga Pimpinan MK dalam Pemilu 2024
Anies-Cak Imin Singgung Intervensi Kekuasaan Lewat Pembagian Bansos hingga Pimpinan MK dalam Pemilu 2024

Anies membeberkan deretan intervensi kekuasaan dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri gara-gara Gunakan Akronim
Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri gara-gara Gunakan Akronim "Amin"

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan diadukan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang menamakan diri Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polisi Tunggu Laporan Resmi Usut Ancaman Penembakan Anies saat Live TikTok
Polisi Tunggu Laporan Resmi Usut Ancaman Penembakan Anies saat Live TikTok

Polisi menunggu laporan resmi dari Anies karena dugaan ancaman penembakan itu masuk delik aduan.

Baca Selengkapnya
Asal Mula Munculnya Dugaan Ancaman Penembakan Capres Anies Baswedan
Asal Mula Munculnya Dugaan Ancaman Penembakan Capres Anies Baswedan

Dugaan ancaman penembakan ini berasal dari salah satu akun sosial media.

Baca Selengkapnya
Jika Jadi Presiden, Anies Bakal Dorong Pengesahan RUU Pendanaan Partai Politik
Jika Jadi Presiden, Anies Bakal Dorong Pengesahan RUU Pendanaan Partai Politik

Anies juga berjanji memberikan hadiah atau reward kepada masyarakat berperan dalam memburu koruptor.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Somasi KPU Buntut Dugaan Penghinaan Anies saat Debat Kedua Capres
Timnas AMIN Somasi KPU Buntut Dugaan Penghinaan Anies saat Debat Kedua Capres

Somasi yang dilayangkan Timnas Amin itu telah diterima oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Keras Bicara Pengerahan Aparat hingga Intervensi Kekuasaan di Sidang MK
VIDEO: Anies Keras Bicara Pengerahan Aparat hingga Intervensi Kekuasaan di Sidang MK

Anies mengatakan intervensi kekuasaan menjadi masalah utama dalam proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya