Acungan Dua Jari Anies Baswedan Bisa Berujung Pidana
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan Pasal 280 terkait salam dua jari yang mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.
Untuk diketahui, salam dua jari itu Anies lakukan usai berpidato dalam acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (18/12).
"Ada Pasal 280 dimana mengatakan bahwa seorang pejabat administrasi di dalam melakukan sebuah mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon atau salah satu peserta pemilu," kata Fritz di PPATK, Jakarta, Selasa (18/12).
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Kenapa Anies Baswedan jadi menteri? Kesungguhannya dalam memajukan sektor pendidikan terwujud ketika Jokowi memilihnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.
-
Siapa yang disebut bakal jadi cawapres Anies? Nama Yenny sebelumnya disebut sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.
-
Siapa yang dituduh menghalangi Anies di Pilgub? Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara karena dianggap mempengaruhi batalnya pencalonan Anies Baswedan dalam Pilgub 2024. Jokowi bicara dirinya yang sering dituding hingga menjegal.'Saya kan ditudang-tuding, kan banyak banget, tidak hanya itu saja, dituding menjegal, dituding menghambat, dituding,' ujar Jokowi di RS Persahabatan, Jakarta, Jumat (30/8).
-
Kenapa Anies-Cak Imin gencar kampanye? Di waktu yang tersisa, tiap paslon kian gencar turun ke lapangan menemui ribuan relawan dan pendukungnya di tiap daerah.
Kendati demikian, Anies bisa dikenakan Pasal 280 yang mana ancaman maksimal tiga tahun penjara. Tentunya jika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu terbukti melakukan aksi kampanye yang merugikan salah satu pasangan calon.
"Apabila pejabat itu terbukti, ada sampai pidana penjara, sampai dengan maksimal 3 tahun penjara," terangnya.
Fritz menjelaskan, Pasal 280 itu sendiri tak berpengaruh terhadap pasangan calon. Karena memang pasal itu ada untuk menunjukkan netralitas para pejabat pada saat proses kampanye.
Dia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh Anies bisa saja berujung pada pelaporan. Nantinya, Bawaslu DKI akan melakukan pengkajian dalam hal tersebut.
"Jadi bisa saja nanti ada yang melaporkan, otomatis bawaslu DKI akan melakukan pengkajian, apakah ada unsur kesengajaan atau ada unsur yang menguntungkan salah satu paslon, itu nanti bisa dijadikan temuan oleh bawaslu," jelasnya.
Bawaslu sudah menerima laporan atas kepala desa yang dikenakan Pasal 280, karena terbukti tidak netral sebagai pemimpin.
"Kalau enggak salah sampai hari ini sudah ada tiga sebenarnya, ada kepala desa yang telah ditindak dengan pasal 280. Dimana sebagai seorang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu pemilu," tutup Fritz.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (18/12). Usai berpidato, dari atas mimbar Anies bergaya salam dua jari, mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.
Tindakan Anies itu berujung laporan ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melalui juru bicaranya, Agung Wibowo, menilai Anies melakukan kampanye dengan menunjukkan tangan jempol telunjuk.
"Dia sebagai sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1, tentang Pejabat Publik yang harus cuti sehingga ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," kata Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
"Itu juga indikasinya adalah ketika dia menghancurkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari 02, di mana kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara Jak Mania, karena itu memang simbol Jak Mania. Tapinya di acara Rakernas Gerindra," sambungnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaAnies membeberkan deretan intervensi kekuasaan dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut satu, Anies Baswedan diadukan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang menamakan diri Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi menunggu laporan resmi dari Anies karena dugaan ancaman penembakan itu masuk delik aduan.
Baca SelengkapnyaDugaan ancaman penembakan ini berasal dari salah satu akun sosial media.
Baca SelengkapnyaAnies juga berjanji memberikan hadiah atau reward kepada masyarakat berperan dalam memburu koruptor.
Baca SelengkapnyaSomasi yang dilayangkan Timnas Amin itu telah diterima oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan intervensi kekuasaan menjadi masalah utama dalam proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya