KPU Bali Temukan 32 WNA Masuk DPT, Bawaslu Dapat 59 Orang
Merdeka.com - Sebanyak 32 Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang, di Provinsi Bali.
"Untuk sementara 32 (WNA), terbanyak di Denpasar. Kalau persisnya kami belum membuat rincian yang terbanyak negara apa. Namun, sekilas terbanyak warga Jepang dan Eopa, dan ada sedikit Australia," ucap I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, saat dikonfirmasi, Senin (11/3).
Darmasanjaya menjelaskan, untuk para WNA yang masuk ke DPT, tindakan selanjutnya akan dicoret dari DPT, agar tidak punya hak pilih pada Pilpres dan Pileg nantinya.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Bagaimana cara WNI pindah kewarganegaraan ke Singapura? Baru-baru ini, banyak pelajar Indonesia yang memutuskan pindah kewarganegaraan ke Singapura.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
"Tindaklanjutnya kami coret dari DPT. Karena hal itu sesuai Undang-undang dan PKPU, WNA tak punya hak pilih. Tujuannya, agar para WNA tersebut tidak sampai melakukan pemungutan suara di TPS dalam Pemilu 2019," ujarnya.
"Dan pada pemilihan berikutnya, WNA tersebut tidak masuk DPT sementara atau daftar pemilihan tetap Pilkada serentak (berikutnya)," tambah Darmasanjaya.
Darmasanjaya juga menjelaskan, penyebab masuknya para WNA di DPT Bali tersebut, karena salah satunya adalah alih status dari WNA ke WNI.
"Salah satunya karena alih status, jadi sebelum 2018 beberapa WNA tersebut adalah WNI. Namun di tahun 2018 mengajukan pindah kewarganegaraan, sehingga statusnya sekarang WNA," ujarnya.
Data Berbeda dari Bawaslu
Sementara itu, dari penelusuran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali, menemukan sebanyak 59 WNA yang terdaftar di DPT.
"Ada 59 (WNA), kalau dari negara-nya kita belum indentifikasi tetapi daerahnya yang banyak itu di Kabupaten Badung," ucap Widi Ardana Koordinator Divisi Pencegahan (Bawaslu) Bali, saat dikonfirmasi via telpon, Senin (11/3).
Mengenai temuan WNA yang masuk dalam DPT tersebut, pihak Bawaslu Bali akan menindaklanjutinya ke KPU Bali.
"Bawaslu akan menyampaikan ke KPU, misalnya kalau data itu sudah divalidasi, teman-teman sudah turun ke lapangan, sudah diverifikasi dan benar adanya bahwa mereka adalah WNA," ujar Ardana.
Ardana juga menjelaskan, para WNA tersebut kendati masuk DPT tidak berarti memiliki hak politik untuk mendapatkan hak suara di Pilpres dan Pileg. Nantinya, para WNA tersebut akan ditandai agar tidak mendapatkan C6 untuk menyalurkan suaranya.
"Kalau punya kartu penduduk bisa, karena menurut Undang-undang itu bisa. Artinya, dengan demikian kita akan rekom ke KPU untuk menandai, karena untuk mencoret (WNA), sebenarnya selama ini belum ada instruksi untuk mencoret, belum ada ketentuan untuk mencoret dan C6 untuk mereka tidak dibagikan, agar tidak disalahkan gunakan," jelas Ardana.
"Kalau ketentuan tidak bisa DPT di coret itu. Tetapi yang akan dilakukan, kalau sebelum ada regulasi baru. Sementara, ditandai dan tidak membagikan C6," tambah Ardana.
Terkait, temuan data yang berbeda dari Bawaslu dan KPU menemukan sebanyak 32 WNA yang masuk DPT. Ardana menjelaskan, bahwa kemungkinan dari 32 tersebut adalah bagian dari 59 yang ditemukan Bawaslu.
"KPU mengatakan 32, tapi kami melakukan penyisiran. Nantinya, kita bandingkan lagi dengan KPU. Apakah data 32 itu bagian dari 59 atau berdiri sendiri lagi, kalau berdiri sendiri kan banyak berarti. Asumsinya kan gitu, tapi kita bandingkan lagi," ujarnya.
Mengenai para WNA tercatat di DPT, Ardan belum bisa menjelaskan secara utuh. Namun, kemungkinan saat pendataan awal kepada para WNA tersebut. "Kita tidak tahu mungkin saat pendataan awal. (Data) kita akan serahkan ke KPU," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPemulangan 101 WNIyang telah overstayer di Abu Dhabi, terdiri atas 46 ibu dengan 55 anak, bayi dan balita.
Baca SelengkapnyaWarga PNG ini berharap bisa menetap di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaSyarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.
Baca Selengkapnya