Ada 5 Surat Suara di Pemilu 2019, Capres-Cawapres Lebih Dulu Dihitung
Merdeka.com - Pemilu serentak 2019 akan digelar pada 17 April mendatang. Rakyat Indonesia akan dihadapkan dengan lima surat suara sekaligus dalam bilik pencoblosan di TPS nantinya.
Surat suara Capres dan Cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota.
Lalu siapa lebih dulu dihitung nantinya?
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan teknis penghitungan suara usai waktu pencoblosan selesai. Nantinya, surat suara capres dan cawapres yang lebih dulu dihitung oleh panitia di TPS.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, rekapitulasi harus dilakukan secara berurutan. Menurut dia yang paling awal dihitung adalah surat suara Capres dan Cawapres.
"Pertama, rekapitulasi pemilu Presiden dan Wapres, kedua rekapitulasi pemilu DPR, ketiga pemilu DPD, keempat pemilu DPRD Provinsi dan kelima Pemilu DPRD Kabupaten/Kota," kata Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam rapat itu, Arief menjelaskan, KPU tingkat kabupaten wajib mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di lokasi yang mudah diakses masyarakat. Jika saksi dan Panwaslu tidak hadir, penghitungan suara boleh tetap dilaksanakan.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota, peserta rapat boleh dihadiri tim pemantau, instansi terkait dan saksi. Jumlah saksi paling banyak empat orang.
"Saksi boleh hadir dengan membawa surat mandat dari tim sukses tingkat kabupaten dan kota," jelas Arief.
Jika dalam rekapitulasi ada sengketa jumlah suara saksi dari masing-masing capres dan caleg atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaSekadar diketahui, hasil hitung cepat atau real count sejumlah lembaga survei menempatkan pasangan Prabowo-Gibran paling unggul
Baca SelengkapnyaSebagian penghitungan manual hasil pemungutan suara Pemilu 2024 saat ini telah memasuki tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaTahapan Pilkada 2024 yang berlangsung saat ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya