Ada calon tunggal, KPU tolak terbitkan aturan soal bumbung kosong
Merdeka.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bila pemerintah hendak mengubah sistem pemilihan calon kepala daerah terkait adanya calon tunggal di beberapa daerah harus terlebih dahulu paham mekanisme pemilihan. Namun, perubahan itu harus setingkat undang-undang.
"Sekali lagi pahami, mau di atur apa saja silakan, tapi itu dibuat dalam level undang-undang," tegas Hadar saat ditemui di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jalan Imam Bonjol, Selasa(4/8).
"Jangan minta kami (KPU) yang mengatur, jangan juga minta publik yang mengatur, kami ini penyelenggara," imbuhnya.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut Hadar, KPU menjalankan sistem pemilihan yang syaratnya tiap daerah harus memiliki sedikitnya dua calon pasangan yang bertarung di Pilkada, sesuai aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Daerah yang hanya memiliki calon tunggal maka penyelenggaraan pilkada harus diundur sampai 2017 nanti.
"Sistem pemilihan KPU adalah sekurang-kurangnya ada dua pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada. Itu namanya sistem pemilihan," ujar Hadar.
Terkait dengan usulan bumbung kosong, Hadar menyatakan, hal itu menjadi urusan pemerintah dan KPU jangan diminta membuat aturan.
"Nah sekarang mau diganti sistemnya kalau ada satu pasangan, satu bumbung kosong. Itu bicara sistem. Sistem itu bicara prinsip. Bukan KPU yang mengatur. KPU enggak mau," tegasnya.
Seandainya pun pemerintah menerapkan sistem bumbung kosong karena alasan tertentu, KPU mau tidak mau akan mengikuti Perppu tersebut. "Kami ikut sajalah. Kalau pemerintah menganggap ini harus ada Perppu ya silakan. Perppunya seperti apa ya silakan," ucapnya.
Kecuali, sambung Hadar, KPU diminta masukan oleh pemerintah. "Orang bisa saja beda pandangan, oh itu bukan demokrasi hanya satu. Ada yang bilang oh itu justru bagus, karena masyarakat diberi kesempatan menyatakan tidak setuju," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan solusi tentang aturan calon tunggal itu. Salah satunya dengan metode bumbung kosong, seperti yang terjadi dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada satu calon saja.
"Kami dan Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Otda, sudah rapat dengan sesama Eselon I di bawah koordinasi Sesmenko Polhukam menyiapkan berbagai opsi seandainya besok mendadak harus ada ratas kabinet untuk membahas masalah ini. Walaupun masih tanggal 9 Desember, tetapi kan harus opsi-opsi ini harus kita bahas," kata Tjahjo.
"Satu pasang pun harus diperhatikan hak konstitusionalnya dalam pilkada. Apakah mekanismenya menggunakan sistem Pilkades dengan sistem bumbung kosong," paparnya.
Risikonya, apabila masyarakat di daerah tersebut banyak yang memilih bumbung kosong ketimbang pasangan calon yang diusung parpol, maka Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Daerah untuk ditempatkan di daerah tersebut.
"Kalau gubernur (penunjukan) lewat Keppres, bupati-walikota dengan surat keputusan Mendagri," terang Tjahjo.
Meski baru mengungkap dua opsi, namun Tjahjo mengatakan, kemungkinan masih ada opsi lain yang potensial diajukan sesuai kesepakatan berbagi pihak.
Sekadar informasi, Bumbung kosong adalah kertas bergambar kosong yang disandingkan dengan calon tunggal di surat suara pemilihan kepala daerah. Jika kertas kosong yang menang, maka calon kepala daerah tersebut tak boleh lagi nyalon, kepala daerah ditunjuk langsung pemerintah. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya