Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada calon tunggal, KPU tolak terbitkan aturan soal bumbung kosong

Ada calon tunggal, KPU tolak terbitkan aturan soal bumbung kosong pemilu ulang di kampung makasar. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bila pemerintah hendak mengubah sistem pemilihan calon kepala daerah terkait adanya calon tunggal di beberapa daerah harus terlebih dahulu paham mekanisme pemilihan. Namun, perubahan itu harus setingkat undang-undang.

"Sekali lagi pahami, mau di atur apa saja silakan, tapi itu dibuat dalam level undang-undang," tegas Hadar saat ditemui di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jalan Imam Bonjol, Selasa(4/8).

"Jangan minta kami (KPU) yang mengatur, jangan juga minta publik yang mengatur, kami ini penyelenggara," imbuhnya.

Menurut Hadar, KPU menjalankan sistem pemilihan yang syaratnya tiap daerah harus memiliki sedikitnya dua calon pasangan yang bertarung di Pilkada, sesuai aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Daerah yang hanya memiliki calon tunggal maka penyelenggaraan pilkada harus diundur sampai 2017 nanti.

"Sistem pemilihan KPU adalah sekurang-kurangnya ada dua pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada. Itu namanya sistem pemilihan," ujar Hadar.

Terkait dengan usulan bumbung kosong, Hadar menyatakan, hal itu menjadi urusan pemerintah dan KPU jangan diminta membuat aturan.

"Nah sekarang mau diganti sistemnya kalau ada satu pasangan, satu bumbung kosong. Itu bicara sistem. Sistem itu bicara prinsip. Bukan KPU yang mengatur. KPU enggak mau," tegasnya.

Seandainya pun pemerintah menerapkan sistem bumbung kosong karena alasan tertentu, KPU mau tidak mau akan mengikuti Perppu tersebut. "Kami ikut sajalah. Kalau pemerintah menganggap ini harus ada Perppu ya silakan. Perppunya seperti apa ya silakan," ucapnya.

Kecuali, sambung Hadar, KPU diminta masukan oleh pemerintah. "Orang bisa saja beda pandangan, oh itu bukan demokrasi hanya satu. Ada yang bilang oh itu justru bagus, karena masyarakat diberi kesempatan menyatakan tidak setuju," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan solusi tentang aturan calon tunggal itu. Salah satunya dengan metode bumbung kosong, seperti yang terjadi dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada satu calon saja.

"Kami dan Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Otda, sudah rapat dengan sesama Eselon I di bawah koordinasi Sesmenko Polhukam menyiapkan berbagai opsi seandainya besok mendadak harus ada ratas kabinet untuk membahas masalah ini. Walaupun masih tanggal 9 Desember, tetapi kan harus opsi-opsi ini harus kita bahas," kata Tjahjo.

"Satu pasang pun harus diperhatikan hak konstitusionalnya dalam pilkada. Apakah mekanismenya menggunakan sistem Pilkades dengan sistem bumbung kosong," paparnya.

Risikonya, apabila masyarakat di daerah tersebut banyak yang memilih bumbung kosong ketimbang pasangan calon yang diusung parpol, maka Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Daerah untuk ditempatkan di daerah tersebut.

"Kalau gubernur (penunjukan) lewat Keppres, bupati-walikota dengan surat keputusan Mendagri," terang Tjahjo.

Meski baru mengungkap dua opsi, namun Tjahjo mengatakan, kemungkinan masih ada opsi lain yang potensial diajukan sesuai kesepakatan berbagi pihak.

Sekadar informasi, Bumbung kosong adalah kertas bergambar kosong yang disandingkan dengan calon tunggal di surat suara pemilihan kepala daerah. Jika kertas kosong yang menang, maka calon kepala daerah tersebut tak boleh lagi nyalon, kepala daerah ditunjuk langsung pemerintah. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada, KPU Bakal Konsultasi dengan DPR
Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada, KPU Bakal Konsultasi dengan DPR

KPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya

Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya