Ada fotonya di baliho, Cagub Kaltara diduga langgar aturan kampanye
Merdeka.com - Calon Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie diduga telah melakukan pelanggaran karena fotonya terpampang bersama PJ Gubernur Kaltara Triyono Budi Sasongko dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Badrun di sebuah Baliho yang terpasang di Jalan Sebangkok AL, depan markas AL Kota Tarakan.
Baliho tersebut bertuliskan 'Selamat atas penerimaan Rekor Muri sebagai daerah pemekaran pertama yang memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK RI'. Terdapat logo Pemprov Kaltara dan logo Museum Rekor Indonesia.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kalimantan Utara, Haris, mengaku sudah mengetahui keberadaan Baliho itu.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang mempertanyakan data kerawanan Pemilu di Kaltim? Isran mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Sebab dalam riwayatnya, Kaltim tak pernah mengalami kericuhan dalam penyelenggaraan Pemilu.
-
Bagaimana Panwascam memastikan Pilkada berjalan adil? Panwascam memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan kejujuran proses pemilihan, serta menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Itu menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Haris, Minggu (29/11).
Haris mengatakan, pihak yang memasang Baliho itu diketahui adalah pemerintah provinsi Kalimantan Utara. Begitu mengetahui keberadaan Baliho itu dari laporan masyarakat pada Sabtu (28/11) kemarin, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kaltara. Bawaslu Provinsi lantas segera berkoordinasi dengan Kepala Biro Humas Pemprov Kaltara untuk mencopot Baliho tersebut.
"Sudah dicopot hari itu juga," ucap Haris.
Menurut Haris, selanjutnya Panwas akan melakukan penyelidikan mengenai munculnya Baliho ini. Langkah pertama, Panwas akan mengklarifikasi ke pemprov sebagai pihak terlapor, atas motif apa pemasangan Baliho yang dapat menguntungkan Irianto Lambrie tersebut. Setelah itu, Panwas juga tak menutup kemungkinan akan mengklarifikasi keberadaan Baliho itu kepada Irianto Lambrie dan pasangannya, Udin Hianggio.
"Tapi yang jelas kita panggil pihak Pemprov dulu. Setelah dapat keterangannya apa, bisa saja kita akan panggil juga pihak-pihak terkait lainnya," ucap Haris. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengaku akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya, dengan melakukan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam
Baca SelengkapnyaFoto dan video kemasan kopi siap saji itu muncul di kemasan tutup menampilkan gambar dan nomor urut pasangan nomor urut 2 Anwar Hafid dan Renny Lamajido.
Baca SelengkapnyaTersangka HBR (49) merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota.
Baca SelengkapnyaFatih juga menambahkan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Pesawaran.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaApabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaBawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta menurunkan konten Kaesang.
Baca Selengkapnya