Ada Pemilih 2 Kali Mencoblos, KPU Solok Selatan Gelar PSU di 1 TPS
Merdeka.com - KPU Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2020 pada Minggu (13/12) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Lubuk Gadang. Pemungutan suara ulang (PSU) ini menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan setelah dua pemilih yang memilih sebanyak dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.
"Surat Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 9 Lubuk Gadang karena dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Nila Puspita saat dihubungi ANTARA di Padang Aro, Jumat (11/12) malam.
Ia menjelaskan bahwa kedua pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 3 Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir dan mendapat surat pemberitahuan memilih.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Mereka merupakan pasangan suami istri memilih di TPS 3 Lubuk Gadang Utara," ujarnya.
Karena memiliki kartu tanda penduduk di Durian Tarung Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, kemudian mereka menggunakan KTP tersebut untuk memilih di TPS 9 Lubuk Gadang sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Ia menyebutkan tindakan kedua warga ini telah termasuk pidana. Namun, prosesnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sanksi pidananya 36 bulan dan maksimal 108 bulan dengan denda Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.
"Ini harus diproses," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan M. Anshar mengatakan bahwa penemuan pemilih yang memilih di dua TPS itu hasil penelitian Panwascam Sangir dari laporan masyarakat.
"Pertama di TPS 3 Tanggu Akar Lubuk Gadang Utara karena masuk ke dalam DPT, kemudian memilih di TPS 9 Lubuk Gadang karena memiliki KTP di Durian Taruang, Lubuk Gadang sebagai pemilih tambahan," ujarnya.
Terkait dengan unsur pelanggaran hukum, dia mengatakan bahwa pihaknya bersama Sentra Gakkumdu akan membahasnya.
"Keduanya segera kami panggil," ujarnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan diikuti tiga pasangan calon, yakni Khairunas-Yulian Efi (Golkar, Demokrat, dan PPP), Abdul Rahman-Rosman Efendi (Gerindra, PKS, dan NasDem), Erwin Ali-Marwan Effendi (PAN, Partai Berkarya, PKB, dan PBB).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaSembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaLaporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaKata dia, jumlah itu masih akan berubah sampai pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca SelengkapnyaAgus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
Baca SelengkapnyaEmpat TPS di Kabupaten Buleleng dan satu TPS di Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.
Baca Selengkapnya