Ada pemilih ganda, 2 Kabupaten di Riau akan gelar pemilihan ulang
Merdeka.com - Karena adanya sejumlah pemilih ganda, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dijadwalkan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir. Hal ini lantaran adanya warga yang memilih calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti, dua kali di Tempat Pemilihan Suara (TPS) berbeda.
"Ini sesuai dari rekomendasi Panwascam, PSU akan dilakukan di TPS 5 Desa Kedabu Rapat, pada Minggu tanggal 13 Desember 2015 lusa," ujar Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli, Jumat (11/12).
Menurut Yusli, pencoblosan ulang dikarenakan karena ada pasangan suami istri, yakni Edy (33) dan Anisah (29), yang sama-sama menggunakan hak suara di dua TPS berbeda.
-
Kapan Pemilu Damai di Pekanbaru direncanakan? Mereka mengaku siap untuk menyukseskan Pemilu Damai pada Februari 2024 mendatang.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan pilkada di Jawa Tengah akan digelar? Selain pemilihan presiden serta wakil rakyat pada April kemarin, ada pemilihan kepala daerah yang digelar pada November mendatang.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
"Yusli merincikan, PSU yang dilakukan pada TPS 5 itu akan diikuti oleh 471 warga atau pemilih," ujar Yusli.
Awalnya, Edy dan Anisah yang berprofesi sebagai nelayan menggunakan hak suaranya di TPS 3 Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat. Kemudian mereka kembali menggunakan hak suaranya di TPS 5 Desa Kedabu Rupat.
"Pencoblosan (Edy dan Anisah) itu tidak salah lantaran keduanya mendapatkan dua formulir undangan C6," lanjut Yusli.
Selain di Kabupaten Kepulauan Meranti, pencoblosan ulang akan dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu mendatang. Tepatnya di TPS 1 Kepenghuluan Pematang Singkek, Kecamatan Rimba Melintang, dengan DPT 433 orang, serta TPS 1 Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, dengan DPT 397 orang.
"Di kedua TPS itu akan dilakukan PSU setelah ditemukan adanya pemilih ganda," ujar Ketua KPU Riau, Nurhamin.
Dari catatan KPU Riau, berdasarkan daftar pemilih tetap, sebanyak 2.355.753 jiwa menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Untuk DPT pilkada sembilan kabupaten/kota di Riau terdiri dari 1.207.703 pemilih laki-laki dan 1.148.050 pemilih perempuan. Sementara jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 7.282. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaTiga Kabupaten di Riau Laksanakan Pemilihan Legislatif Ulang
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca SelengkapnyaMeski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.
Baca SelengkapnyaKPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca Selengkapnya