Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Usulan Pilkada Serentak Digelar 2026, PKB Tetap Dukung di 2024

Ada Usulan Pilkada Serentak Digelar 2026, PKB Tetap Dukung di 2024 Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut mengusulkan bila pilkada serentak baiknya diadakan pada 2026 agar meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024. Dengan konsekuensi adanya perpanjangan masa jabatan kepala daerah dari hasil tiga Pilkada Serentak yang habis sebelum 2026.

Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan bila dirinya tetap mendukung skenario Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada 2024, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Sebagai gagasan, skenario Pilkada serentak 2026, silakan saja dilempar ke ruang diskursus publik. Tetapi, bagi saya, skenario Pilkada serentak 2024 sebagaimana amanat UU Nomor 10 tahun 2016, adalah yang terbaik untuk dilaksanakan," jelas Luqman kepada merdeka.com, Jumat (5/2).

Orang lain juga bertanya?

Politisi PKB ini menilai jika skenario Pilkada Serentak pada November 2024, yang sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu agar melihat konsekuensinya.

"UU ini sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada serentak 2017, 2018 dan 2020. Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 undang-undang ini. Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," jelasnya.

Walaupun di sisi lain, beberapa fraksi di DPR menginginkan adanya perubahan pelaksanaan pilkada, sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Usulan Skenario Pilkada Serentak 2026

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menilai, idealnya Pilkada serentak dilakukan pada 2026. Dengan catatan, ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya untuk meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024.

Hasyim menjelaskan nantinya terdapat dua jenis Pemilu Serentak. Pertama, Pemilu Serentak Nasional 2024 yakni Pilpres, Pemilu DPR dan DPD. Kedua, Pemilu Serentak Daerah 2026 (provinsi/Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

"Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain/pola keserentakan 5 tahunan dan sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Pilkada Serentak yang selama ini telah digelar periode 2015, 2017, 2018, 2020. Menurutnya, dalam periode itu, baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah.

"Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD," katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hasyim menyarankan, diatur pelembagaan keserentakan pemilu. Dengan harapan, agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.

"Desain Pemilu daerah serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah provinsi/kabupaten/kota serentak dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota," katanya.

Oleh karena itu, ia menyebut Pilkada serentak nasional dan daerah baru ideal dilaksanakan pada 2026.

"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD), dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026. Serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang," katanya.

"Selain itu, desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," tambahnya.

Namun, ia menyebut ada konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026. Yakni, kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, 2024), maka masa jabatan diperpanjang, sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.

"Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024

Perppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu

elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?

Jokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Mukernas PKB 2024
Ini Hasil Mukernas PKB 2024

PKB pun menginginkan pemerintah mengalokasikan dana abadi untuk partai politik.

Baca Selengkapnya
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Perlu Diketahui
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Perlu Diketahui

Pilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya