Ada Usulan Pilkada Serentak Digelar 2026, PKB Tetap Dukung di 2024
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut mengusulkan bila pilkada serentak baiknya diadakan pada 2026 agar meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024. Dengan konsekuensi adanya perpanjangan masa jabatan kepala daerah dari hasil tiga Pilkada Serentak yang habis sebelum 2026.
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan bila dirinya tetap mendukung skenario Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada 2024, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
"Sebagai gagasan, skenario Pilkada serentak 2026, silakan saja dilempar ke ruang diskursus publik. Tetapi, bagi saya, skenario Pilkada serentak 2024 sebagaimana amanat UU Nomor 10 tahun 2016, adalah yang terbaik untuk dilaksanakan," jelas Luqman kepada merdeka.com, Jumat (5/2).
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Politisi PKB ini menilai jika skenario Pilkada Serentak pada November 2024, yang sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu agar melihat konsekuensinya.
"UU ini sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada serentak 2017, 2018 dan 2020. Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 undang-undang ini. Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," jelasnya.
Walaupun di sisi lain, beberapa fraksi di DPR menginginkan adanya perubahan pelaksanaan pilkada, sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.
Usulan Skenario Pilkada Serentak 2026
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menilai, idealnya Pilkada serentak dilakukan pada 2026. Dengan catatan, ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya untuk meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024.
Hasyim menjelaskan nantinya terdapat dua jenis Pemilu Serentak. Pertama, Pemilu Serentak Nasional 2024 yakni Pilpres, Pemilu DPR dan DPD. Kedua, Pemilu Serentak Daerah 2026 (provinsi/Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
"Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain/pola keserentakan 5 tahunan dan sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2).
Pilkada Serentak yang selama ini telah digelar periode 2015, 2017, 2018, 2020. Menurutnya, dalam periode itu, baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah.
"Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD," katanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hasyim menyarankan, diatur pelembagaan keserentakan pemilu. Dengan harapan, agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.
"Desain Pemilu daerah serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah provinsi/kabupaten/kota serentak dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota," katanya.
Oleh karena itu, ia menyebut Pilkada serentak nasional dan daerah baru ideal dilaksanakan pada 2026.
"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD), dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026. Serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang," katanya.
"Selain itu, desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," tambahnya.
Namun, ia menyebut ada konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026. Yakni, kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, 2024), maka masa jabatan diperpanjang, sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.
"Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPKB pun menginginkan pemerintah mengalokasikan dana abadi untuk partai politik.
Baca SelengkapnyaPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca Selengkapnya