Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adili Sengketa Pilkada, MK Diharapkan Tak Jadi Mahkamah Kalkulator

Adili Sengketa Pilkada, MK Diharapkan Tak Jadi Mahkamah Kalkulator Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, aturan terbaru mengatur Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara sengketa hasil pilkada lebih mengarah ke substansi, termasuk pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif (TSM).

Feri Amsari menilai, MK tidak lagi sekadar memutuskan perkara dari sisi formal dan materi gugatan. MK wajib mendetail dalam memutus perkara kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. Misalnya, apabila terdapat kecurangan TSM yang mempengaruhi hasil perolehan suara para peserta pilkada.

"Tentu Mahkamah hendak menyigi permasalahan substansi dalam pilkada, terutama terkait kecurangan penyelenggaraan, baik yang terstruktur, sistematis, dan masif, maupun kecurangan yang mempengaruhi hasil pilkada," ujar Feri Amsari, dikutip dari Antara, Kamis (4/2).

Orang lain juga bertanya?

Adapun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 mengatur objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Sementara dalam sidang pemeriksaan pendahulan, sebagian besar KPU yang menjadi termohon dalam sengketa hasil pilkada meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan pemohon yang mendalilkan adanya pelanggaran TSM.

Pelanggaran TSM disebut bukan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus, melainkan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas dalam mengawasi.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meyakini, MK telah berupaya mewujudkan keadilan substantif melalui PMK Nomor 6 Tahun 2020 dan PMK Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 yang tetap memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan dalil-dalilnya terlebih dahulu.

Dia pun berharap, MK terus menggali dalam persidangan agar penyelesaian perselisihan hasil pilkada memberikan keputusan yang bukan sekadar menghitung angka-angka.

"Saya menyakini MK tidak menjadikan ambang batas sebagai persyaratan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada," kata Titi.

Sejumlah calon dari pemilihan kepala daerah berharap, MK melihat pokok persoalan perselisihan pada hal hal yang subtantif. Salah satunya yakni Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir, meminta MK mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin 2020.

"Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti," ujar Sulaiman Sembiring, pengacara Ananda-Mushaffa Zakir dari Kantor Widjojanto Sonhadji & Associates.

Sulaiman menyayangkan, hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.

Dia menduga Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan tindakan unprofessional conduct karena menyatakan ada fakta pidana politik uang yang dilakukan Ibnu Sina-Arifin karena terbukti melanggar Pasal 187A UU Pilkada, tapi justru menghentikan laporan ini dan tidak menjadikannya sebagai temuan agar dapat ditindakanjuti.

Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.

"Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada," tambah Sulaiman.

Sebelumnya, seperti dikutip Antara, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar Lc menilai, tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.

"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menyatakan, siap menghadapi gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir di MK.

Dia memastikan KPU Kota Banjarmasin menghormati pihak Ananda-Mushaffa yang menggugat hasil Pilkada Kota Banjarmasin pada 9 Desember 2020.

KPU Kota Banjarmasin sudah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Banjarmasin, dengan suara terbanyak diraih pasangan calon incumbent wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor sebanyak 90.980 suara.

Sementara pasangan calon wali kota dan wakil wali jota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir meraih terbanyak kedua dengan total sebanyak 74.154 suara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Khawatirnya Tim Ganjar-Mahfud MK Bakal Berubah jadi Mahkamah Kalkulator
Khawatirnya Tim Ganjar-Mahfud MK Bakal Berubah jadi Mahkamah Kalkulator

Demikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Gugatan ke MK: Bukan Cari Menang Tapi ‘Beyond Election’ Masa Depan
Mahfud soal Gugatan ke MK: Bukan Cari Menang Tapi ‘Beyond Election’ Masa Depan

Tujuan gugatan dilakukan semata-mata untuk mencari perbaikan demi masa depan.

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi
Ganjar: MK Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi

MK diharapkan berani mengadili persoalan sengketa hasil pemilu yang disebabkan pelanggaran secara TSM.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan TPN Ganjar! Buktikan Pemilu Curang di MK, Bawa Saksi Jenderal Polisi
VIDEO: Kejutan TPN Ganjar! Buktikan Pemilu Curang di MK, Bawa Saksi Jenderal Polisi

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya