Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adu kuat dua kubu di Pansus RUU Pemilu hingga titik terakhir

Adu kuat dua kubu di Pansus RUU Pemilu hingga titik terakhir pemungutan suara ulang di tps 29 kalibata. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang Pemilu hari ini, Kamis(13/7) akan menentukan sikap terhadap lima isu krusial. Salah satunya adalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang membuat undang-undang ini tak kunjung disahkan. Ada lima paket yang akan dibahas dalam rapat dengan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Kubu pertama adalah partai-partai pendukung pemerintah yang menyepakati presidential threshold di angka 20-25 persen. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan dari pertemuan para sekjen partai yang berlangsung Selasa (11/7) kesepakatan itu telah dicapai. Minus Partai Amanat Nasional (PAN), enam partai lain yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB dan Hanura akan memperjuangkan keinginan pemerintah itu.

"Kalau di koalisi partai pendukung pemerintahan itu yang enam (parpol) itu boleh dibilang kemarin sudah fix," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).

Orang lain juga bertanya?

Selain presidential threshold, Arsul menjelaskan, enam partai politik juga menyepakati isu lainnya yaitu soal ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sistem pemilu terbuka dan jumlah alokasi kursi per dapil 3-10 kursi. Sementara untuk isu metode konversi suara belum menemukan kesepakatan. "Ya hanya kalau saint lague murni antara itu dan kuota hare," ujarnya.

Arsul mengakui, presidential threshold memang menjadi perdebatan alot antara partai politik pendukung pemerintah. Namun, pada akhirnya muncul persepsi bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan stabil memerlukan minimal dukungan partai politik. Sebab itu, partai politik pendukung pemerintah sepakat presidential threshold tetap sama seperti dua pemilu sebelumnya, yaitu 20-25 persen.

"Berdasarkan pengalaman, dengan 20 persen saja, presiden terpilih masih kesulitan di awal pemerintahan mendapat dukungan partai. Apalagi kalau nol persen," ujarnya.

Ketum PAN Zulkifli Hasan yang dikonfirmasi soal ketidakhadiran sekjennya di pertemuan itu berdalih, Edy Suparno, sekjen partainya, tengah berlibur ke Amerika Serikat. "Sekjen PAN (Edy Suparno) lagi di Amerika, dan saya juga baru pulang dari NTB," ujarnya.

Dia berharap, keputusan diambil melalui musyawarah. "Kami soal Pemilu yang penting musyawarah mufakat udah gitu aja. Yang penting musyawarah, nol (persen) boleh, sepuluh (persen) boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7).

Dengan komposisi terakhir, kubu yang menginginkan presidential threshold 0-10 persen kini menjadi empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan, lima paket yang sudah disiapkan pansus akan dibawa ke rapat kerja dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri. Lukman berharap DPR dan pemerintah dapat sepakat memilih salah satu paket sehingga lima isu krusial ditetapkan melalui jalur musyawarah.

"Seluruh fraksi menyepakati dalam pandangan mini fraksi yang akan disampaikan dalam rapat besok untuk mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat terhadap salah satu dari opsi," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).

Lukman menjelaskan apabila pada rapat dengan pemerintah, musyawarah tak dapat terlaksana maka Pansus akan membawa isu ini ke dalam rapat paripurna untuk mengambil jalur voting.

"Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka kelima opsi tersebut akan diajukan ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan secara suara terbanyak," ujar dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi

Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak

Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

Baca Selengkapnya
Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Usai MK Hapus Presidential Threshold
Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Usai MK Hapus Presidential Threshold

Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP

MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres

DPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

Baca Selengkapnya