Agar bisa ikut pilkada, Golkar & PPP daftar pakai dua kepengurusan
Merdeka.com - Pimpinan Fraksi di DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menggelar rapat konsultasi membahas nasib dua partai yang mengalami perpecahan yaitu PPP dan Golkar. Pembahasan agar keduanya dapat mengikuti gelaran pilkada serentak.
Dalam rapat yang berlangsung hampir lima jam itu muncul beberapa kesimpulan, seperti calon kepala daerah diajukan lewat dua kepengurusan dengan formulir masing-masing, namun calon yang diajukan hanya boleh satu calon kepala daerah.
"KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih, dengan ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah, dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat ini, Kamis (9/7).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
Kesimpulan lainnya dalam rapat tersebut yaitu DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan soal pembatasan calon kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
Kesimpulan terakhir yang dibacakan oleh Fadli Zon ini memutuskan bahwa DPR meminta Kemendagri untuk mengambil langkah-langkah konkret menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan dan pengamanan pilkada serentak.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo yang menilai kesimpulan tersebut konyol. "Formulir kok dua, ini negara apa? Sudah Golkar nggak usah ikut pilkada aja nggak apa-apa," kecam Bamsoet.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnya