Agar pilkada Kalteng segera digelar, MA harus cepat putus kasasi KPU
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memutuskan pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi sebagai pasangan calon gubernur yang sah, sekaligus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut keputusan pencoretan pasangan calon tersebut dalam Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, atas putusan itu, KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sehingga saat ini ada ketidakpastian hukum kapan Pilkada Kalteng akan digelar.
Demi adanya kepastian hukum dan menjaga suasana kondusif di Kalteng, MA diminta segera memutuskan masalah tersebut sehingga pilkada bisa segera diselenggarakan.
"MA agar segera bersidang dan putuskan. Harapannya selesai akhir tahun ini, atau paling lambat minggu pertama atau kedua Januari, sehingga untuk level provinsi ketika tanggal 15 januari selesai, maka ketika KPU dalam siapkan logistik butuh 21 hari, akhir Februari proses pemilihannya sudah bisa berlangsung," kata pengamat politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, Minggu (20/12).
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kapan pilkada di Jawa Tengah akan digelar? Selain pemilihan presiden serta wakil rakyat pada April kemarin, ada pemilihan kepala daerah yang digelar pada November mendatang.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan Pilkada dilakukan? Pilkada merupakan proses demokratis yang dilakukan secara periodik oleh masyarakat untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan Pilgub Jakarta 2024 akan digelar? NasDem akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, Anies dianggap menjadi tokoh prioritas untuk diusung pada Pilkada yang digelar November mendatang.
Menurut Haryadi, apapun keputusan MA pastinya memiliki implikasi politik bagi calon yang berkompetisi.
"Ada yang diuntungkan kalau pasangan itu dinyatakan sah sebagaimana putusan PT TUN, dan ada yang diuntungkan juga ketika ternyata putusan MA seperti materi keputusan KPU. Tetapi di luar siapa yang diuntungkan, rakyat sebagai pemilih tentu lebih diuntungkan jika pasangan Ujang-Jawawi karena menjadi ada alternatif lebih yakni ada tiga pasang calon," katanya.
Dia menilai, secara psikologis pasangan Ujang-Jawawi sudah pernah dinyatakan lolos sebelum kemudian dianulir oleh KPU berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP).
Seperti diketahui, legalitas pasangan Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon dengan nomor urut satu digugat oleh pasangan nomor urut tiga yakni Sugianto Sabron-Said Ismail. Gugatan itu dipicu adanya dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni satu rekomendasi untuk pasangan Ujang-Jawawi, satu lagi yakni PPP kubu Djan Faridz mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Sugianto-Said.
Adapun pasangan satu lagi yakni nomor urut dua adalah calon yang diusung PDIP yakni Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaKetiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca SelengkapnyaIdham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaMK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca Selengkapnya