Agenda Pansus RUU Pemilu 6 bulan ke depan, target 2017 rampung
Merdeka.com - Setelah komposisi pimpinan terpilih, Pansus RUU Pemilu mulai intensif menggelar rapat. Pansus telah menggelar rapat membahas jadwal dan sistem pembahasan RUU Pemilu pada Kamis (24/11) kemarin. Mereka sepakat pembahasan dilakukan dengan sistem cluster, atau pengelompokan berdasarkan isu-isu yang dianggap krusial.
Setidaknya ada 18 isu pokok yang akan dibahas oleh Pansus. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, sistem cluster membuat pembahasan lebih cepat dan efektif. Sehingga, diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sesuai target pada akhir april 2017.
"Sistem ini dilakukan supaya pembahasan lebih cepat, fokus dan efektif sehingga tenggat waktu yang ditargetkan dapat dicapai," kata Lukman saat dihubungi, Jumat (25/11).
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Lukman menuturkan, pembahasan isu krusial akan dilakukan pada tingkat pleno. Sementara, fraksi-fraksi akan ditugaskan mengumpulkan topik-topik dan isu yang akan dibahas.
"Pembahasan isu-isu krusial dengan sistem cluster ini akan dilakukan pada tingkat pleno pansus, sedangkan lebih mendetail DIM per DIM dari fraksi akan dilakukan di dalam tim yang lebih kecil yaitu panja, tim perumus dan tim sinkronisasi," terangnya.
Pansus, kata dia, memiliki waktu 6 bulan untuk merampungkan pembahasan sampai dibawa ke sidang paripurna. Dalam jangka waktu tersebut, sejumlah agenda pun telah disusun.
Langkah pertama, lanjutnya, Pansus akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi terkait putusan-putusan menyangkut pemilu. Seluruh putusan MK yang berkenaan dengan pemilu akan dijadikan dasar aturan dan norma dalam UU Pemilu ini.
"Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan semua keputusan MK terkait kepemiluan, karena momentum revisi UU Pemilu ini akan digunakan meratifikasi seluruh keputusan MK tentang kepemiluan untuk dijadikan norma dalam UU," jelasnya.
Selain berkonsultasi dengan MK, pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung sebagai upaya penguatan sistem peradilan pemilu.
"Kedua, konsultasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan upaya penguatan sistim peradilan pemilu yang ideal," ungkapnya.
Selanjutnya, Lukman menyebut, tim akan melalukan rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Penyelenggara diminta menyampaikan evaluasinya atas pilkada sebelumnya.
"Ketiga, melakukan dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah, terkait dengan evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya, karena pada dasarnya revisi UU juga akan melakukan perbaikan proses maupun kualitas pemilu dari sebelumnya," tandasnya.
Lukman berujar, langkah keempat melakukan dengar pendapat dengan pihak-pihak yang akan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Seperti, pemda, LSM/NGO, Polri-TNI, serta Kejaksaan.
"Melakukan dengar pendapat dengan komponen masyarakat lainnya seperti : pemda, LSM/NGO, Perguruan Tinggi, pers/media, TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lain yang terlibat dan konsen dengan urusan kepemiluan," bebernya.
Terakhir, pansus akan menggelar rapat dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu yang telah ditunjuk pemerintah sebagai lembaga mitra pembahasan RUU Pemilu bersama DPR.
"Pada akhirnya tentu pansus melakukan rapat rapat kerja dengan pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM yang telah ditunjuk langsung oleh presiden sebagai leading sektor dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaEnny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaMardiono mengaku, saat ini PPP fokus menghadapi gugatan di MK.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kewenangan Pansus, lanjut Wahyu, adalah memanggil semua pihak.
Baca SelengkapnyaFajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca SelengkapnyaHakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca Selengkapnya