Agung Laksono: Islah tak batalkan banding putusan PTUN
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menegaskan hasil pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas bali, Aburizal Bakrie yang difasilitasi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla soal rencana islah di antara dua kubu demi Pilkada serentak bulan Desember 2015. Namun, tegas Agung, islah itu nantinya hanya untuk kepentingan pilkada dan tidak membatalkan proses banding yang kini tengah berlangsung.
"Ya, sekarang islah hanya sampai Pilkada saja. Kepengurusan yang ditangani di pengadilan ya jalan terus. Hari ini memori banding kami, kami sampaikan ke PTUN," kata Agung ketika menghadiri acara penganugerahan gelar Doktor Ilmu Politik dari PLT Ketua DPD 1 Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi di AJS Gedung F Lantai 2 Fisip Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, Selasa (26/5).
Agung merasa optimis memenangkan banding tersebut. Kata Agung, yang penting adalah masalah prinsip.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada dilakukan? Pilkada merupakan proses demokratis yang dilakukan secara periodik oleh masyarakat untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota.
"Ya baik-baik saja. Kami ketemu di sini enggak ada masalah. Tapi, kalau masalah prinsip, kami pegang teguh," papar dia.
Namun, ketika disentil apakah kubunya takut dengan legal standing yang dinilai tidak sah dan tidak dapat ikut Pilkada, Agung dengan senyum menjawab masalah itu ia serahkan ke KPU saja.
"Ini-lah yang kami katakan, segala sesuatu kami sampaikan ke KPU. Jadi, kalau yang sudah disampaikan ke KPU itu maka jadi kewenangan KPU. Yang berwenang menentukan ikut pemilu itu kan KPU, itu saja. Tentunya KPU sesuai aturan saja," pungkas Agung. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, hingga kini Anies tidak berniat maju di pemilihan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca Selengkapnya