Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agung Laksono klaim menang, Ical melawan

Agung Laksono klaim menang, Ical melawan Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) rupanya tak bisa mengakhiri dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono. Bahkan putusan menambah polemik baru di tubuh partai berlambang pohon beringin ini.

Pimpinan sidang Muladi dan Natabaya menyatakan bahwa tidak ada yang menang dalam perseteruan antara Ical dan Agung. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkum HAM dan pengadilan yang berhak memutus mana yang paling sah memimpin Golkar.

Sementara dua pimpinan sidang lain, Djasri Marin dan Andi Mattalatta memenangkan kubu Agung Laksono yang dinilai telah menyelenggarakan Munas di Ancol secara demokratis. Akan tetapi putusan ini tak dianggap oleh kubu Ical.

Perseteruan yang sempat mereda pun kembali panas karena putusan tersebut. Kubu Ical menyebut dua pimpinan yang memenangkan Agung partisan dan tidak netral melihat dualisme yang terjadi.

Meski demikian, kubu Agung tidak menggubris. Mereka keukeuh mengklaim menang atas karut sengkarut yang terjadi di internal Golkar. Kubu Agung pun pede melaporkan hasil sidang MPG itu ke Kemenkum HAM, dengan tujuan agar lembaga pimpinan Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Munas Ancol.

Namun pintu akhir penyelesaian konflik ini dinilai hanya jalur hukum yakni pengadilan. Kubu Ical pun sudan melakukan kasasi atas gugatan ke Agung Laksono. Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi pun akan menyiapkan berkas dan membantu pengadilan mengungkap siapa yang paling sah pimpin Golkar.

"Haknya Menkum HAM saja. Tapi juga harus siap jika ada gugatan dari PTUN tapi saya tidak mau ikut campur dalam kapasitasnya, karane saya sudah cukup," tegas Muladi.

Berikut cerita klaim menang Agung Laksono dan perlawanan Ical atas hal itu, dihimpun merdeka.com, Kamis (5/3):

Kubu Agung laporkan kepengurusan ke Kemenkum HAM

Partai Golkar kubu Agung Laksono menyerahkan surat kepengurusan Munas Ancol ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihaknya berharap Kemenkum HAM memproses pengesahan dengan cepat."Kita baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan Munas Ancol. Kami harapkan Kemenkum HAM memproses permohonan kita dan memberikan pengesahan kepengurusan kita karena waktu berjalan terus," kata Ketua Bidang Hukum Golkar, Lauren Siburian, di Gedung Kemkum HAM, Jakarta, Rabu (4/3).Tapi, surat itu tak diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melainkan ada di tangan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo."Tadi yang terima Ibu Dirjen AHU, karena Pak Menteri sedang rapat dengan Presiden Joko Widodo," ujar dia.Meski tidak diterima langsung oleh Menkum HAM Yasonna, Lauren, yakin Kemenkum HAM akan menyetujui kepengurusan versi mereka."Jadi oleh karena itu di dalam keputusan itu jelas mengatakan kubu Agung yang sah dan kita diminta untuk melakukan konsolidasi sampai ke tingkat daerah," pungkasnya.

Ical: Putusan hakim mahkamah partai menangkan Agung Laksono tak sah

Aburizal Bakrie (Ical) menyebut jika Mahkamah Partai Golkar memenangkan kubu Agung Laksono seperti yang diwartakan sejumlah media tidak benar. Dia menjelaskan, dua dari empat hakim terbelah dua. Karena itu, tidak ada keputusan yang dihasilkan.Berikut pernyataan Ical terkait hasil Mahkamah Partai Golkar seperti ditulis melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (3/3).Saya akan menjelaskan mengenai hasil dari keputusan sidang Mahkamah Partai Partai Golkar agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.4 hakim Mahkamah Partai terbelah dua pendapat. Maka hasilnya seri. Tidak ada keputusan yang dihasilkan.Dengan hasil itu, maka kabar di beberapa media yang menyebutkan bahwa Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Laksono, adalah tidak benar.Karena tidak ada keputusan di Mahkamah Partai, maka kedepan, kasus ini akan kembali dibawa ke pengadilan.Demikian penjelasan dari saya tentang hasil keputusan Mahkamah Partai.

Kubu Ical tuding Mahkamah Partai menangkan Agung bikin sesat

Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Laksono dalam dualisme kepemimpinan di Golkar. Sekjen Partai Golkar Versi Munas Bali, Idrus Marham, mengatakan, pernyataan kemenangan yang disampaikan oleh kubu Agung Laksono menyesatkan masyarakat Indonesia, khususnya kader dan loyalis."Jadi Mahkamah Partai tadi tidak memutuskan siapa yang menang siapa yang kalah. Mereka sudah menyampaikan hasil Mahkamah Partai secara manipulatif. Makanya kami sampaikan mereka sudah sesatkan publik," kata Idrus, di Jakarta, Selasa (3/3)Alasan Idrus nyatakan kubu Agung Laksono sesat karena sidang Mahkamah Partai Golkar menjelaskan dua pendapat. Pendapat pertama disampaikan Profesor Muladi dan HAS Natabaya yang secara tegas mengatakan pada prinsipnya perselisihan Partai Golkar harus mengacu pada UU parpol no 2 tahun 2011."Ada 2 hakim yaitu Muladi dan Natabaya, menyerahkan kembali urusan perpecahan internal partai tersebut berdasarkan UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, di mana dalam pasal 32 disebutkan apabila keputusan Mahkamah Partai tidak ada hasil maka diserahkan kembali kepada pengadilan,". Jelasnya.

Kubu Agung ngotot menang, hasil MPG bukan draw

Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono membantah tudingan kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang menyebut pihaknya menyesatkan. Menurutnya, putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan munas Ancol sah secara hukum.Hal itu disampaikan, Ketua Bidang Hukum DPP Golkar, Lawrence T P Siburian usai menyerahkan surat putusan mahkamah partai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)."Enggak ada, kita tidak menyesatkan. Kita berbicara hukum yang benar. Hakimnya ada empat. Dua mensahkan Jakarta sementara 2 tidak memberikan pendapat. Hasil itu (kita) menang bukan draw," kata Lawrence di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/3).Maka oleh karena itu, menurut Lawrence seharusnya kubu Ical mau menerima dan menghormati putusan tersebut. Sebab, lanjut dia, upaya kasasi yang dilakukan kubu Ical tidak sesuai dengan Undang-undang Partai Politik (parpol)."Nah kalau upaya kasasi itu dipersilakan saja, itu kan begini ya yang berwenang itu MP (Mahkamah Partai) sesuai UU Parpol No 2 tahun 2011, pasal 32. Oleh karen itu lah MP ini harus kita hargai, hormati, dan ikuti. Ini keputusan yang final dan mengikat, tidak ada upaya hukum atas putusan MP," jelasnya.

Menkum HAM sebut klaim menang Agung Laksono masih simpang siur

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan klaim kemenangan Kubu Agung Laksono dari hasil putusan Mahkamah Partai informasi yang masih simpang siur. Menurut Yasonna, seharusnya Agung menunggu keputusan dari Mahkamah Pengadilan juga selain dari Mahkamah Partainya."Ya ini kan informasi simpang siur. Tapi nanti kan fakta yuridisnya dan dokumennya fakta faktanya persimpangan mahkamah seperti apa nanti kita lihat kalau dua pengadilan kan bahwa mahkamah partai dan pengadilan seharusnya menyelesaikan dulu mahkamah partai idealnya seperti apa lah," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).Yasonna mengatakan, pernyataan kemenangan Agung terlalu dini. Terkait adanya pelaporan kepengurusan ke kantornya, Yasonna tidak akan langsung menindaklanjuti. Sebab harus dikaji dulu keputusan dari Mahkamah Partai Golkar tersebut."Tak bisa cepat-cepat mesti kita kaji dulu. Pengadilan tak berhak yang kemarin itu harus mahkamah partai sesuai UU parpol. Sekarang keputusan mahkamah partai kan ada simpang siur berita nih. Dokumennya dilihat keputusan seperti apa kan belum tahu. Bukan soal final atau tidak saya lihat dulu gimana," ujarnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar soal Kelanjutkan Hak Angket: Kebetulan Saya dan Pak Mahfud Tak di DPR
VIDEO: Ganjar soal Kelanjutkan Hak Angket: Kebetulan Saya dan Pak Mahfud Tak di DPR

Ganjar menjelaskan akan membawa 116 bukti kuat ke MK.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pelapor Ngotot di Sidang MKMK, Hakim MK Saldi Isra Lakukan Kesalahan Besar & Bikin Gaduh
VIDEO: Pelapor Ngotot di Sidang MKMK, Hakim MK Saldi Isra Lakukan Kesalahan Besar & Bikin Gaduh

Wakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai

Otto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini
Kubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini

Kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.

Baca Selengkapnya
AMIN Layangkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, 190 Pengacara Disiapkan
AMIN Layangkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, 190 Pengacara Disiapkan

Sebanyak 190 pengacara sudah disiapkan untuk mengawal proses persidangan nanti.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya