Agung Laksono setuju mantan terpidana bisa maju di Pilkada
Merdeka.com - Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono mempersilakan bila ada terpidana yang ingin mendaftar dalam pemilihan kepala daerah. Hanya saja mereka harus sudah menyelesaikan masa hukumannya.
"Sebetulnya kalau selesai masa hukuman itu bebas saja," kata Agung di DPP Partai Golkar usai melaksanakan salat Idul Adha 1437 Hijriah, Senin (12/9).
Dia menambahkan untuk tidak menafsirkan terminologi hukum. Sebab bila ditafsirkan bisa menjadi apa saja tergantung sudut pandang. Menurutnya bila seorang terpidana telah menjalani masa hukuman itu sudah cukup dan bisa mencalonkan diri kembali dalam Pilkada.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Bagi saya sepanjang sudah dianggap melaksanakan hukumannya ya sudah," ujar dia.
Agung juga mengatakan tak perlu ada aturan tambah untuk itu. Sebab masyarakat saat ini sudah pandai menilai calon pemimpin. Tanpa perlu diberitahu dengan sendirinya masyarakat bisa mengetahui.
"Saya kira tanpa menyebutkan seperti itu publik tahu mana yang bersih, mana yang tidak punya latar belakang hukuman sudah tahu. Itu hukuman sosial tak perlu ditambah-tambah lagi sepanjang jangan mengulangi lagi," tambah Agung.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaLewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Baca SelengkapnyaBaleg DPR menyepakati menggunakan putusan Mahkamah Agung terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta
Baca SelengkapnyaKaesang sendiri menyebut keputusan final soal penugasannya maju Pilkada Jakarta atau tidak akan diumumkan pada Agustus.
Baca SelengkapnyaAnies direkomendasikan telah didukung maju Pilgub Jakarta 2024 oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya