Agung sebut kisruh Golkar selesai, Ical cabut gugatan di PN Jakbar
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyatakan kubu Aburizal Bakrie (Ical) mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, belum diketahui alasan pencabutan gugatan tersebut.
"Pagi ini, kami mau melayani gugatan di PN Jakbar tapi ternyata mereka mencabut gugatannya," kata Agung Laksono di kantor DPP Golkar Jalan Anggrek Neli Murni Jakarta, Selasa (17/3).
Menurutnya, pencabutan gugatan tersebut bukan berarti konflik selesai. Kubu Ical nampaknya sedang menyusun strategi baru.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
"Artinya sudah clear di balik ini atau ada pikiran lain karena di dunia politik tidak ada berhenti. Misalnya mendorong munas luar biasa atau menunggu untuk gugat ke PTUN," terang dia.
Senada, Sekjen Partai Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali membenarkan kabar tersebut. Kubu Ical pun tidak ada yang hadir di lokasi sidang.
"Iya saya dapat kabar itu. Tapi katanya tidak ada satu pengacara pun dari mereka yang hadir," ujar dia.
Sementara itu, kubu Ical siang ini berniat melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Harkristuti Harkrisnowo ke Bareskrim Polri. Belum diketahui perkara apa yang disangkakan kepada mereka.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaGugatan Rp1 triliun Panji Gumilang dicabut usai dilakukan mediasi dengan Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaAGK mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai PLT ketua umum Partai Golkar dilkukan secara musyawarah mufakat.
Baca Selengkapnya"Tidak ada Munaslub. Semua sudah final dan tegas, Munas digelar 2024," tegas Agung Laksono.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, Golkar menghormati keputusan yang telah diambil oleh MK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya