Agus Hermanto sebut masa reses DPR lima kali setahun amanat UU MD3
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menyatakan sebanyak lima kali setahun masa reses anggota dewan merupakan amanat Undang Undang MD3 (MPR, DPD, DPR, DPRD). Maka dari itu wajib untuk dilaksanakan tanpa ditambah maupun dikurangi.
"Di dalam Undang Undang MD3 memang dalam satu tahun 4 kali, kalau sekarang 5 kali. Sehingga untuk memenuhi Undang Undang MD3, dilaksanakan selama atau sebanyak 5 kali dan ini baru kita laksanakan mulai periode sekarang ini," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurutnya, jika ingin mengurangi masa reses tersebut harus melakukan revisi terhadap UU MD3. DPR selama ini hanya mematuhi klausal dalam UU MD3.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
"Kalau dikurangi harus merubah undang-undang, karena ini ada di dalam UU MD3. Kalau kita tidak melaksanakan undang-undang berarti kita melanggar undang-undang," tuturnya.
Dia juga mengelak jika DPR lambat dalam menjalankan kerja-kerja legislatif. Kata dia, pembahasan RUU di DPR tak hanya main sepakat saja melainkan ada pembahasan dengan detail dan hati-hati.
"Justru ini persoalannya agar lebih detail, supaya lebih komprehensif, supaya lebih memenuhi daripada keinginan bangsa Indonesia itu tentunya harus dikerjakan dengan serius dalam waktu yang lebih dari sekarang yang sudah dilaksanakan," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan sudah ada pengurangan waktu reses dari sebelumnya. Dulu waktu reses bisa lebih dari satu bulan tetapi saat ini masa reses hanya tiga minggu.
"Dulu kan satu bulan lebih, kalau sekarang paling cuma tiga minggu. Kecuali mungkin hari-hari yang lebih khusus misalnya lebaran atau apa. Tapi sebetulnya masa reses yang satu bulan itu sudah dikurangi," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca Selengkapnya