Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli beberkan presidential threshold langgar UUD '45 di depan hakim MK

Ahli beberkan presidential threshold langgar UUD '45 di depan hakim MK Sidang gugatan Perppu Ormas. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ahli dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan, ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 atau 25 persen suara, selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, juga sangat mempengaruhi competitiveness in election.

"Ahli hendak menjelaskan bahwa angka-angka sebesar itu akan sangat mempengaruhi competitiveness in election oleh karena itu ketentuan tersebut menjadi tidak adil, karena akan menghilangkan hak warga negara lainnya yang sesungguhnya telah dilindungi Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," kata Ferry saat memberikan keterangan keahliannya dalam sidang pengujian materi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa (24/10).

"Itu sebabnya, angka-angka itu adalah angka-angka inkonstitusional yang harusnya dihapuskan agar berkesesuaian dengan kehendak teks UUD 1945," tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Selain soal angka-angka tersebut, masih dikatakan Ferry, Pasal 222 UU Pemilu juga mengatur sesuatu hal yang berseberangan dengan ketentuan UUD 1945, yaitu kalimat, 'pada Pemilu anggota DPR sebelumnya', sebagai penentuan bahwa pengusulan calon berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya merupakan bentuk yang bertentangan dengan konstitusi dan tidak linier dengan konsep electoral justice, karena menguntungkan partai-partai yang memenangkan Pemilu sebelumnya.

"Padahal yang dijaring adalah aspirasi pemilih pada pemilu terkini (current election). Kenapa hal tersebut perlu diatur dengan baik karena berkaitan dengan bangunan sistem presidensiil yang kuat. Bahkan, pandangan itu didukung dengan pendapat Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013," paparnya.

Putusan itu berbunyi,'pasangan calon Presiden/Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan di sisi lain menempatkan rakyat dalam posisi yang menentukan karena yang menjadi Presiden sangat tergantung pada pilihan rakyat. Hak eksklusif partai dalam pencalonan Presiden sangat terkait dengan hubungan antara DPR dan Presiden dan rancang bangun sistem pemerintahan yang diuraikan di atas, karena anggota DPR seluruhnya berasal dari partai politik, akan tetapi hak eksklusif partai politik diimbangi oleh hak rakyat dalam menentukan siapa yang terpilih menjadi Presiden dan legitimasi rakyat kepada seorang Presiden'.

Dengan demikian, ia menegaskan jika idealnya menurut desain UUD 1945, efektivitas penyelenggaraan pemerintah oleh Presiden sangat berkaitan dengan dua dukungan, yaitu dukungan rakyat dan dukungan partai politik pada sisi yang lain.

"Putusan itu memperlihatkan bahwa rancang bangun penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak bergantung pada hasil penyelenggaraan Pemilu Legislatif. Itu sebabnya MK memutuskan, sebagaimana kehendak UUD 1945. Dan putusan itu tentu saja mempertegas bahwa rancang bangun Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif, meskipun serentak, tetapi tidak berkaitan hasilnya satu sama lain sebagaimana dijelaskan dalam pendapat Mahkamah tersebut," sebut dia.

"Dengan demikian, UUD 1945 juga membedakan antara pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden berbeda tata laksananya dengan syarat menjadi Presiden dan pelaksanaan pemilihan Presiden," pungkas Ferry.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak

Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP

MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres

DPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.

Baca Selengkapnya
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi

Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya