Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok anggap kewajiban cuti kampanye bagi petahana langgar UUD 1945

Ahok anggap kewajiban cuti kampanye bagi petahana langgar UUD 1945 Ahok jalani sidang di MK. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sangat bergerak cepat dalam memproses gugatannya untuk meninjau kembali Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait kewajiban cuti kampanye bagi petahana.

"Dia (MK) proses sangat cepat, karena dia tahu kendala dengan waktu pemilihan. Kita masukkan hari Jumat, Senin dapat surat untuk datang hari Rabu ini. Jadi sangat cepat itu yang saya maksudkan," kata Ahok kepada awak media usai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (31/8).

Dalam persidangan tersebut, Ahok mengajukan 'Judical Review'. Sebab, ia beranggapan bahwa di dalam Undang-Undang Pilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Pasal 70 ayat 3 huruf (a) sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, (a) menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Pemohon memohon adanya pengujian materiil terhadap Pasal 70 ayat 3 huruf (a) yang mana penafsirannya dapat bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon berpandangan bahwa penafsiran seperti ini jelas bertentangan dengan hak konstitusional pemohon. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945," papar Ahok selama di ruang sidang.

Dilanjutkannya, bahwa dia berniat untuk menyelesaikan masa kerjanya sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Pemohon yang saat Ini menjabat selaku Gubernur, sebagai hasil dari pemilihan langsung secara demokratis, dengan masa jabatan lima tahun sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam UU Pemda Pasal 60. Kewajiban pemohon untuk cuti telah merugikan hak pemohon untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung," terangnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali penuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi atas Undang-undang Pilkada yang mengharuskan calon petahana cuti.

Basuki atau akrab disapa Ahok mengaku sudah melengkapi berkas sesuai permintaan majelis hakim, seperti penjelasan mengenai konstitusi yang diderita akibat cuti, lalu apa yang menyebabkan adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 1945.

"Sidang kedua besok jam 14.00 WIB abis makan siang. Kan sudah masukin lagi, sudah perbaikan kemarin, saya mesti bacain lagi nih yang dielaborasi apa, saya bacain aja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN

Sidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini

Baca Selengkapnya
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan

Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Ketua MKMK Jimly Tak Pecat Anwar Paman Gibran Sebagai Hakim MK
VIDEO: Penjelasan Ketua MKMK Jimly Tak Pecat Anwar Paman Gibran Sebagai Hakim MK

Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tanggapi Putusan MKMK: Saya Bangga MK sebagai Guardian of Constitution
Mahfud MD Tanggapi Putusan MKMK: Saya Bangga MK sebagai Guardian of Constitution

Mahfud mengaku sebelumnya sempat malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.

Baca Selengkapnya
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Menurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.

Baca Selengkapnya