Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok belum dinonaktifkan, Gerindra usul pansus 'Ahok Gate' dibentuk

Ahok belum dinonaktifkan, Gerindra usul pansus 'Ahok Gate' dibentuk Konpers fraksi Gerindra soal hak angket. ©2017 Merdeka.com/Renald Ghiffari

Merdeka.com - Fraksi Partai Gerindra sepakat menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Gerindra mendorong agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket 'Ahok Gate' untuk menyelidiki masalah ini.

Ada sekitar 13 anggota DPR dari fraksi Gerindra bertindak sebagai inisiator dan menandatangani usulan pembentukan pansus angket 'Ahok Gate' ini. Penandatangan ini merupakan bentuk persamaan persepsi dari anggota fraksi Gerindra.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, usulan pembentukan pansus dikarenakan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran aturan yakni Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama dan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami dari Fraksi Gerindra dan saya kira nanti akan ada kawan-kawan dari fraksi lain, sedang menginisiasi sebuah pansus angket, ini kita belum bertemu. Tapi dari Gerindra akan mengajukan pansus angket Ahok Gate karena ini terkait dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a dan UU 23/2014 tentang Pemda," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Pihaknya ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah yang belum memberhentikan Ahok sebagai Gubernur. Ada tiga pandangan atas usulan pansus ini, yakni pelanggaran dua UU, keputusan Mendagri tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung, pernyataan Mendagri bahwa Ahok akan diberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti kampanye.

"Pelanggaran 2 UU, tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung, terkait misalnya kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan tapi sudah diberhentikan, misalnya Kasus Gubernur Banten, Sumut dan Riau," tegasnya.

Fadli menuturkan, partainya akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi partai politik di DPR. Dia meyakini, fraksi partai lain akan mendukung upaya Gerindra. Saat ini, sudah ada dua fraksi yang kemungkinan akan memberikan dukungan, yakni PKS dan Partai Demokrat.

"Setelah itu dengan fraksi yang sependapat dengan pandangan itu akan ada komunikasi dengan fraksi lain. Ada fraksi Demokrat, PKS mungkin ada yang lain juga," klaimnya.

Ditambahkannya, Gerindra tidak bisa sendirian dalam mengajukan hak angket. Setidaknya dibutuhkan dukungan dari 25 anggota DPR dan lebih dari 2 fraksi partai untuk menggunakan hak angket tersebut. Fraksi telah menugaskan Anggota fraksi partai Gerindra Endro Hermono untuk melakukan komunikasi dengan fraksi lain siang ini.

"Ini jelas, sudah ada UU dan yurisprudensi dan jaminan fraksi gerindra agar pansus ini terselenggara bersama fraksi-fraksi lain. Karena kami tidak bisa sendiri. Nanti siang pak Endro akan ketemu dengan fraksi lain," tandas Fadli

Anggota fraksi partai Gerindra Endro Hermono menambahkan dengan melihat UU KUHP dan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.

"Dimana telah jelas sesuai dngn KUHP dan UU 23/2014 ini salah satu yang penting adalah kepala daerah atau wakil kepala daera diberhentikan sementara tanpa usualan DPRD karena didakwa tindak pidana yang diancam paling singkat 5 tahun," jelasnya.

Dengan ketentuan yang diatur dua aturan itu, sudah sepatutnya pemerintah segera memberhentikan Ahok. Usulan pansus angket, kata dia, menunjukkan Gerindra patuh dan taat pada UU agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan.

"Jadi fraksi Gerindra ‎tunduk dan taat kepada UU tapi juga menuntut berlakunya UU untuk tidak tebang pilih," tambahnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya

Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Baca Selengkapnya
Disinggung Ridwan Kamil Paling Banyak Gusur, Ternyata Ahok Belum Kader PDIP Saat Jadi Gubernur Jakarta
Disinggung Ridwan Kamil Paling Banyak Gusur, Ternyata Ahok Belum Kader PDIP Saat Jadi Gubernur Jakarta

Ridwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK

Ahok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Ini Deretan Tokoh Disiapkan PDIP Maju Pilkada DKI: Ada Jenderal Andika Bersaing dengan Mantan Gubernur
Ini Deretan Tokoh Disiapkan PDIP Maju Pilkada DKI: Ada Jenderal Andika Bersaing dengan Mantan Gubernur

Pantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Dukung Ahok Maju di Pilkada Jakarta 2024
Ganjar Pranowo Dukung Ahok Maju di Pilkada Jakarta 2024

Ganjar mengatakan, figur yang diusung PDIP diharapkan berasal dari kader, karena salah satu fungsi partai adalah mencetak kader-kader untuk dijadikan pemimpin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Ahok soal Jokowi Absen di HUT PDIP Hingga Panas Debat Prabowo & Anies
VIDEO: Jawaban Ahok soal Jokowi Absen di HUT PDIP Hingga Panas Debat Prabowo & Anies

Ahok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina

Baca Selengkapnya