Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Ahok bisa judicial review UU Pilkada tetapi harus sebagai cagub'

'Ahok bisa judicial review UU Pilkada tetapi harus sebagai cagub' Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review ayat 3 Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Langkah ini dilakukan Ahok karena menolak wajib cuti selama masa kampanye. Ahok mengaku ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.

Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro mengatakan Ahok memiliki hak untuk mengajukan uji materi terhadap pasal UU pilkada. Akan tetapi, katanya, Ahok harus mendudukkan diri sebagai calon gubernur bukan gubernur.

"Ada beberapa catatan yang perlu dipahami, Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatan. Tapi ketika ikut serta kembali pilkada sebagai bakal calon, maka secara mutatis dan mutandis, secara otomatis mendudukkan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai gubernur," kata Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, semua keputusan ada di tangan Ahok. Pilihannya, lanjut Agung, Ahok menyelesaikan masa jabatannya dan tidak ikut kampanye, atau mengikuti aturan untuk cuti dan menggunakannya untuk kampanye.

"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai balon (bakal calon) pilkada DKI, kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada. Jadi jangan digeneralisir antar UU pilkada dan UU Pemda," jelas dia.

Agung menyebut dibuatnya aturan wajib cuti bukan untuk menjegal Ahok dan membatasi kewenangannya mengawal rancangan APBD 2017. Tetapi, lebih kepada mencegah penyalahgunaan wewenang seorang petahana saat tahapan Pilgub dimulai.

"Kembali ke masing-masing calon, toh UU dibuat tidak untuk menjegal, tapi untuk kepentingan besar, pilkada mampu melahirkan pemimpin yang sikap kenegarawanan," klaim Agung.

"Pilkada jangan didekati dari perspektif menang atau kalah, tapi ukuran keberhasilan pilkada adalah melahirkan pemimpin yang bisa mensejahterakan masyarakat," tambah dia.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti

“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya

Airlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya