Ahok dituntut 1 tahun bui, Fahri bilang 'politik bukan urusan jaksa'
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan keputusan Jaksa tersebut. Menurut dia, Jaksa harusnya menuntut tanpa memikirkan pertimbangan politik.
"Jangan penegak hukum mengikuti irama politik, itu nanti menimbulkan ketidakpastian selanjutnya," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
Menurutnya, Jaksa dilarang menggunakan tendensi politik untuk mengambil keputusan. Sebab, urusan politik menjadi domain presiden. Hanya presiden, kata Fahri, yang memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum, semisal pemberian grasi kepada seorang terpidana.
"Politik bukan urusan jaksa. Politik urusan presiden. Kalau presiden mau menggunakan momen pilkada untuk mengintervensi hukum, silakan tapi itu melalui mekanisme yang benar," tegasnya.
"Pada dasarnya presiden punya instrumen intervensi, dia bisa grasi amnesti itu kewenangan presiden. Jangan sampai jaksa menimbang politik dalam menuntut," sambung Fahri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman yakin rakyat lebih memihak Jokowi dibanding Ahok.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca Selengkapnya