Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok-Djarot kurang 1 berkas, proses verifikasi sampai 29 September

Ahok-Djarot kurang 1 berkas, proses verifikasi sampai 29 September Mega dampingi Ahok-Djarot daftar ke KPUD. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan telah menerima sejumlah berkas dari pasangan Ahok dan Djarot sebagai syarat pencalonan Kepala Daerah DKI Jakarta. Namun, pasangan Ahok dan Djarot belum menyerahkan formulir B4KWK yang seharusnya berisi pernyataan partai politik pengusung terkait dengan kesesuaian visi, misi dan program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Pasangan Ahok dan Djarot, kata dia, diberikan waktu sampai 23 September untuk menyerahkan kekurangan formulir tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Itu juga harus dikasihkan. Tapi nanti mereka bisa memperbaiki sampai dengan tanggal 23 September, dimungkinkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," kata Sumarno di KPU DKI, Jakarta, Rabu (21/9).

Sumarno menjelaskan setelah menerima beberapa formulir dari pasangan Ahok dan Djarot, di antaranya berkas pencalonan yang berisi surat pencalonan dengan ditandatangani oleh empat partai politik pengusung. Berkas kedua, adalah keputusan DPP masing-masing partai tentang kesetujuan pasangan Ahok-Djarot yang didaftarkan pada hari ini.

Berkas ketiga berisi tentang surat pernyataan kesepakatan antara partai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon.

Berkas keempat yaitu surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa mereka akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai.

Sumarno menjelaskan pihaknya memiliki waktu sampai pada tanggal 29 September mendatang untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah berkas yang telah diserahkan oleh pasangan Ahok dan Djarot beserta empat partai pengusungnya.

"Nanti sampai dengan 29 September itu baru KPU akan menyimpulkan surat apa saja yang sudah dipenuhi dan yang belum apa dan nanti KPU akan memberitahukan kepada pasangan calon sekitar tanggal 1 Oktober supaya dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap item-item yang belum lengkap. Nanti mereka menyerahkan batas akhirnya tanggal 4 Oktober," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap

Adi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.

Baca Selengkapnya
Dua Bakal Cagub Cawagub Jateng Lolos Kesehatan, tapi Berkas Pendaftaran Masih Kurang
Dua Bakal Cagub Cawagub Jateng Lolos Kesehatan, tapi Berkas Pendaftaran Masih Kurang

Dokumen pendaftaran paling banyak belum memenuhi syarat milik bakal cagub Andika Perkasa, dan bakal cawagub Hendrar Prihadi diusung PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta

Dharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

Waktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Tak Tahu Berkas Pencalonannya Kurang Lengkap di KPU
Ridwan Kamil Tak Tahu Berkas Pencalonannya Kurang Lengkap di KPU

Ridwan Kamil mengungkapkan, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.

Baca Selengkapnya
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub

KPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen

Baca Selengkapnya
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal

KPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal

Baca Selengkapnya
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

Baca Selengkapnya
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.

Baca Selengkapnya
Tidak Bawa Berkas Persyaratan, Pasangan Calon Kepala Daerah Ini Gagal ikut Pilkada 2024
Tidak Bawa Berkas Persyaratan, Pasangan Calon Kepala Daerah Ini Gagal ikut Pilkada 2024

Pasangan tersebut tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi sekira pukul 23.00 WIB dengan niat mendaftar Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya